Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) dinilai merugikan negara sedikitnya Rp179,1 miliar. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Muchammad Muchlis sebagai tersangka. Proyek pengadaan CSRT digarap BIG bekerjasama dengan Lapan pada 2015 lalu.
KPK menduga dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit itu sejak awal terjadi rekayasa. KPK menyebut proyek CSRT itu bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
Lili menuturkan sebelum proyek berjalan, diduga terjadi pertemuan-pertemuan antara pihak BIG, Lapan, dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan sebelumnya yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) dan PT Bhumi Prasaja (PT BP).
Atas perintah kedua tersangka, sambung Lili, penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan itu langsung melibatkan kedua perusahaan itu. Tujuannya demi mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.
Dalam proses pembayaran kepada dua perusahaan rekanan itu, KPK menduga kedua tersangka memerintahkan stafnya untuk membayar tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control.
"Kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT," imbuh Lili.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan dalam kasus itu sebenarnya masih ada pihak lain yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, berdasarkan pemanggilan pemeriksaan yang bersangkutan tidak hadir.
"Selain dari badan (BIG dan Lapan) ini masih ada tersangka lain yang menurut pemanggilan tidak hadir. Nanti menyusul. Kalau pemanggilan berikutnya tidak hadir kita akan keluarkan surat penangkapan," kata Karyoto. (OL-15)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved