Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) dinilai merugikan negara sedikitnya Rp179,1 miliar. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Muchammad Muchlis sebagai tersangka. Proyek pengadaan CSRT digarap BIG bekerjasama dengan Lapan pada 2015 lalu.
KPK menduga dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit itu sejak awal terjadi rekayasa. KPK menyebut proyek CSRT itu bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
Lili menuturkan sebelum proyek berjalan, diduga terjadi pertemuan-pertemuan antara pihak BIG, Lapan, dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan sebelumnya yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) dan PT Bhumi Prasaja (PT BP).
Atas perintah kedua tersangka, sambung Lili, penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan itu langsung melibatkan kedua perusahaan itu. Tujuannya demi mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.
Dalam proses pembayaran kepada dua perusahaan rekanan itu, KPK menduga kedua tersangka memerintahkan stafnya untuk membayar tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control.
"Kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT," imbuh Lili.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan dalam kasus itu sebenarnya masih ada pihak lain yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, berdasarkan pemanggilan pemeriksaan yang bersangkutan tidak hadir.
"Selain dari badan (BIG dan Lapan) ini masih ada tersangka lain yang menurut pemanggilan tidak hadir. Nanti menyusul. Kalau pemanggilan berikutnya tidak hadir kita akan keluarkan surat penangkapan," kata Karyoto. (OL-15)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved