Perludem: Arief Budiman Bisa Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

Emir Chairullah
19/1/2021 17:56
Perludem: Arief Budiman Bisa Tempuh Jalur Hukum ke PTUN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman disarankan menempuh jalur hukum ke PTUN untuk mempersoalkan keputusan DKPP atas pemecatan dirinya sebagai ketua. Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, langkah tersebut merupakan mekanisme terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa dirinya paskaputusan DKPP.

“Sama seperti kasus Evi Novida Ginting (Komisioner KPU yang sempat diberhentikan DKPP), sebagai individu Arief juga bisa melakukan upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut. Apalagi ini menyangkut reputasi yang bersangkutan,” katanya ketika dihubungi, hari ini.

Titi menilai langkah Arief apabila jadi menggugat putusan DKPP ke PTUN merupakan upaya hukum yang biasa dalam bernegara. Langkah tersebut, tambah Titi, hanya merupakan upaya mengoreksi ataupun mempersoalkan akuntabilitas suatu putusan kelembagaan.

“Dan kalaupun nantinya dilakukan, hal tersebut bukan merupakan upaya pembangkangan. Jadi harusnya gugatan itu harus dipandang sebagai upaya koreksi,” tegasnya.

Baca juga: Arief Budiman Dipecat, KPU Belum Putuskan Upaya Hukum

Titi justru menyesalkan alasan DKPP memecat Arief dari posisi ketua karena dinilai melanggar kode etik karena mendukung Evi saat bersidang di PTUN dan mengaktifkannya kembali pascaputusan PTUN. “Ini kok DKPP malah berbeda dengan lembaga lain yang sudah mengakui putusan PTUN tersebut dan malah menindak orang yang mendukung langkah hukum,” ujarnya.

Namun demikian, tambah Titi, Arief pun masih berpotensi dipilih lagi sebagai Ketua KPU apabila komisioner lain menunjuknya pascaputusan DKPP tersebut. “Kan pemilihan Ketua KPU merupakan urusan internal. Jadi kalau para komisioner memilih lagi, ya tidak menjadi soal,” pungkasnya.

DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan mendampingi atau menemani untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. DKPP juga menilai Arief melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI karena menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang meminta Evi Novida kembali aktif sebagai anggota KPU periode 2017-2022. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya