Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman disarankan menempuh jalur hukum ke PTUN untuk mempersoalkan keputusan DKPP atas pemecatan dirinya sebagai ketua. Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, langkah tersebut merupakan mekanisme terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa dirinya paskaputusan DKPP.
“Sama seperti kasus Evi Novida Ginting (Komisioner KPU yang sempat diberhentikan DKPP), sebagai individu Arief juga bisa melakukan upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut. Apalagi ini menyangkut reputasi yang bersangkutan,” katanya ketika dihubungi, hari ini.
Titi menilai langkah Arief apabila jadi menggugat putusan DKPP ke PTUN merupakan upaya hukum yang biasa dalam bernegara. Langkah tersebut, tambah Titi, hanya merupakan upaya mengoreksi ataupun mempersoalkan akuntabilitas suatu putusan kelembagaan.
“Dan kalaupun nantinya dilakukan, hal tersebut bukan merupakan upaya pembangkangan. Jadi harusnya gugatan itu harus dipandang sebagai upaya koreksi,” tegasnya.
Baca juga: Arief Budiman Dipecat, KPU Belum Putuskan Upaya Hukum
Titi justru menyesalkan alasan DKPP memecat Arief dari posisi ketua karena dinilai melanggar kode etik karena mendukung Evi saat bersidang di PTUN dan mengaktifkannya kembali pascaputusan PTUN. “Ini kok DKPP malah berbeda dengan lembaga lain yang sudah mengakui putusan PTUN tersebut dan malah menindak orang yang mendukung langkah hukum,” ujarnya.
Namun demikian, tambah Titi, Arief pun masih berpotensi dipilih lagi sebagai Ketua KPU apabila komisioner lain menunjuknya pascaputusan DKPP tersebut. “Kan pemilihan Ketua KPU merupakan urusan internal. Jadi kalau para komisioner memilih lagi, ya tidak menjadi soal,” pungkasnya.
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan mendampingi atau menemani untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. DKPP juga menilai Arief melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI karena menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang meminta Evi Novida kembali aktif sebagai anggota KPU periode 2017-2022. (OL-4)
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
Edward dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar kode etik dengan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 secara tepat waktu
KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved