Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan eksaminasi terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Arief diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan eksaminasi telah dilakukan pada Senin (18/1) kemarin. Itu dengan mengundang 11 ahli dan pemantau pemilu dalam mengkaji putusan DKPP tersebut.
"(Diseminasi) sudah dilakukan pada Senin (19/1)," ujar Evi ketika dihubungi, Selasa (19/1).
Evi menyebut KPU belum memutuskan upaya hukum dalam menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. Eksaminasi menjadi bagian pertimbangan KPU dalam membuat pilihan selanjutnya. Menurut Evi, KPU masih fokus menjalankan tugas, serta bersiap menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ketua KPU RI Arief Budiman Dipecat
"Sebaiknya kita semua tenang dulu. Tetap fokus menjalankan tugas yang saat ini akan menghadapi sengketa pilkada di MK," tutur Evi.
Salah satu ahli hukum yang turut hadir dalam eksaminasi putusan pemberhentian Ketua KPU adalah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi. Dalam legal opini yang disampaikan keada KPU, Khairul menilai terdapat banyak kelemahan dalam pertimbangan putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 itu.
Selain itu, DKPP juga dianggap terlalu jauh masuk dalam hal yang bukan menjadi kewenangannya. Menurut Khairul, Arief yang hadir dalam persidangan gugatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting di PTUN pascadiberhentikan dari jabatannya, bukan merupakan pembangkakan atas putusan DKPP.
Arief, lanjut dia, memberikan dukungan moril kepada Evi. Selain itu, Khairul menilai langkah Evi yang mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, merupakan langkah yang sah secara hukum.
Baca juga: DPR Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Soal Calon Kapolri
"Tindakan tersebut bukan perbuatan melawan hukum dan bukan tindakan yang salah secara moral. Sebagai warga negara, yang bersangkutan (Evi) diberi hak oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Presiden, sebagai tindak lanjut putusan DKPP yang merugikan dirinya," pungkas Khairul.
"Langkah hukum yang dilakukan Evi bukan hal yang salah secara hukum dan juga tidak cacat secara moral. Orang yang bersimpati kepada yang bersangkutan, termasuk Arief, tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran etik," imbuhnya.
Tindakan Arief yang hadir di PTUN, kata Khairul, juga tidak dapat dipersamakan dengan tindakan Evi yang bertindak selaku penggugat. Sebab, upaya hukum tersebut merupakan hak Evi secara perorangan. Berdasarkan hal itu, penilaian DKPP justru terkesan emosional.(OL-11)
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal
Menurut Kompolnas, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Skandal perselingkuhan jelas menyakiti hati keluarganya.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved