Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan eksaminasi terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Arief diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan eksaminasi telah dilakukan pada Senin (18/1) kemarin. Itu dengan mengundang 11 ahli dan pemantau pemilu dalam mengkaji putusan DKPP tersebut.
"(Diseminasi) sudah dilakukan pada Senin (19/1)," ujar Evi ketika dihubungi, Selasa (19/1).
Evi menyebut KPU belum memutuskan upaya hukum dalam menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. Eksaminasi menjadi bagian pertimbangan KPU dalam membuat pilihan selanjutnya. Menurut Evi, KPU masih fokus menjalankan tugas, serta bersiap menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ketua KPU RI Arief Budiman Dipecat
"Sebaiknya kita semua tenang dulu. Tetap fokus menjalankan tugas yang saat ini akan menghadapi sengketa pilkada di MK," tutur Evi.
Salah satu ahli hukum yang turut hadir dalam eksaminasi putusan pemberhentian Ketua KPU adalah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi. Dalam legal opini yang disampaikan keada KPU, Khairul menilai terdapat banyak kelemahan dalam pertimbangan putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 itu.
Selain itu, DKPP juga dianggap terlalu jauh masuk dalam hal yang bukan menjadi kewenangannya. Menurut Khairul, Arief yang hadir dalam persidangan gugatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting di PTUN pascadiberhentikan dari jabatannya, bukan merupakan pembangkakan atas putusan DKPP.
Arief, lanjut dia, memberikan dukungan moril kepada Evi. Selain itu, Khairul menilai langkah Evi yang mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, merupakan langkah yang sah secara hukum.
Baca juga: DPR Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Soal Calon Kapolri
"Tindakan tersebut bukan perbuatan melawan hukum dan bukan tindakan yang salah secara moral. Sebagai warga negara, yang bersangkutan (Evi) diberi hak oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Presiden, sebagai tindak lanjut putusan DKPP yang merugikan dirinya," pungkas Khairul.
"Langkah hukum yang dilakukan Evi bukan hal yang salah secara hukum dan juga tidak cacat secara moral. Orang yang bersimpati kepada yang bersangkutan, termasuk Arief, tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran etik," imbuhnya.
Tindakan Arief yang hadir di PTUN, kata Khairul, juga tidak dapat dipersamakan dengan tindakan Evi yang bertindak selaku penggugat. Sebab, upaya hukum tersebut merupakan hak Evi secara perorangan. Berdasarkan hal itu, penilaian DKPP justru terkesan emosional.(OL-11)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved