Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad membahas pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Muhammad berharap pertimbangan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2021 tentang pemberhentian Arief Budiman dapat dibaca secara komprehensif dan tuntas.
"Kami minta tolong, tolong dan tolong, dibaca dari A sampai Z. Semoga itu membantu bagi kita memahami kenapa DKPP harus mengambil keputusan itu," kata Muhammad pada raker terkait evaluasi Pilkada 2020 yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu RI Abhan.
Di depan para peserta raker tersebut, Muhammad menegaskan komitmen untuk memutuskan perkara hanya berdasarkan fakta persidangan.
Ia juga membantah bahwa DKPP memiliki pretensi dalam memutus pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI tersebut, karena seluruh perkara yang diputuskan DKPP merupakan perkara yang berawal dari laporan masyarakat.
Ia menegaskan DKPP tidak akan memproses perkara etik jika tidak ada laporan dari masyarakat, dan proses persidangan pun berlangsung secara terbuka dan bisa dilihat oleh publik.
"Waktu Pak Arief diperiksa, seluruh mata memandang. Bahkan sahabat saya dari luar negeri menyaksikan sidangnya Pak Arief. Tidak ada satu detik yang kami tutup aksesnya dari publik. Silakan bapak menilai," kata Muhammad.
Baca juga: DKPP Baperan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta agar laporan masyarakat atau pengaduan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya perlu juga diteliti keobjektifan-nya.
"Soal laporan masyarakat itu harus diteliti, Pak Muhammad. Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," kata Doli saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI tersebut.
Sementara menurut anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang, laporan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi, sebelum ditindaklanjuti dalam proses berikutnya.
Proses tersebut, kata Junimart, juga dilakukan dalam proses penanganan perkara etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kami juga begitu di MKD, kalau ada laporan masuk, kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Baru kemudian dirapatkan apakah dilanjutkan proses atau tidak. Kami (MKD) tidak langsung menindaklanjuti laporan yang masuk," kata Junimart.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk mempertajam temuan-temuan permasalahan yang didapatkan dari raker yang berlangsung pada hari itu, serta menindaklanjutinya dengan cermat. (OL-4)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved