Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Presiden Terima Laporan Komnas HAM Terkait Tewasnya Laskar FPI

Dhika kusuma winata
14/1/2021 15:00
Presiden Terima Laporan Komnas HAM Terkait Tewasnya Laskar FPI
Rekonstruksi kasus tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo menerima laporan beserta rekomendasi dari Komnas HAM terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.

Hasil investigasi Komnas HAM itu diserahkan ke Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1) pagi.

"Tadi Presiden menerima secara langsung naskah laporan hasil investigasi itu dengan semua rekomendasinya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferesi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1).

Mahfud MD mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan seluruh komisioner Komnas HAM itu. Mahfud menyampaikan kehadiran Komnas HAM menyampaikan secara langsung hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab pada awal Desember 2020 lalu.

Mahfud mengatakan terkait peristiwa itu, pemerintah sejak awal menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi. Pemerintah tak membentuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) agar pengusutan bisa independen.

Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Pernah Melapor Keberadaan Joker

"Sudah diatur di undang-undang kalau ada hal-hal seperti itu Komnas HAM yang menyelidiki lalu menyampaikan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan aparat," ucap Mahfud.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan hasil investigasi lengkap yang diserahkan ke Presiden setebal 106 halaman beserta dokumen-dokumen dan barang bukti. Komnas HAM menyampaikan kepada Presiden Jokowi telah terjadi indikasi tindakan pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing) dalam peristiwa kematian laskar FPI.

Adapun Komnas HAM dalam laporannya menyebut kematian enam laskar FPI terbagi dalam dua konteks peristiwa. Kematian dua orang merupakan peristiwa saling serempet mobil dan saling serang menggunakan senjata api dengan anggota polisi.

Kematian empat orang lainnya dinyatakan terdapat pelanggaran HAM lantaran keempatnya masih hidup dalam penguasaan petugas dan kemudian ditemukan tewas.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya