Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK kembali Sita Dokumen dari Dua Penggeledahan

Dhika Kusuma Winata
13/1/2021 01:55
KPK kembali Sita Dokumen dari Dua Penggeledahan
Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah perusahaan penyedia bansos Jabodetabek dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dua perusahaan digeledah, yakni PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jakarta Barat, dan PT Junatama Foodia di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen terkait dengan pengadaan bansos.

"Tim penyidik mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang diduga dikerjakan kedua perusahaan tersebut," kata Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua perusahaan vendor bansos, yakni PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen kontrak untuk penyediaan bansos.

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan berbagai dokumen, di antaranya terkait dengan kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek 2020," kata Ali Fikri.

Di samping itu, ada dua rumah berlokasi di Jakarta Timur dan Kota Bekasi yang turut digeledah. Lokasi rumah yang digeledah itu, yakni di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, dan di Perumahan Rose Garden, Jati Asih, Kota Bekasi. KPK belum mengumumkan hasil penggeledahan lantaran tim penyidik masih bekerja.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menyita barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar dan 3 mobil yang diduga dibeli dari hasil pungutan dana bansos. KPK belakangan ini juga terus mendalami perusahaan rekanan Kemensos yang menyediakan paket sembako.

Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukan langsung.

Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait dengan penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.

Selain Juliari, empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

 Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya