Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku. KPK menampik informasi yang menyebutkan caleg PDIP itu telah meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut. KPK sebagai lembaga hukum tentu harus memiliki dasar yang kuat untuk menentukan seorang telah dinyatakan meninggal," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).
Ali menyatakan KPK hingga kini tidak menemukan dokumen atau jejak kematian terkait Harun. Karena itu, komisi antirasuah masih akan terus mencari keberadaan Harun. Tak hanya Harun Masiku, Ali mengambahkan penyidik juga terus mencari sejumlah buron lain yang belum berhasil ditangkap.
"Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020. Dua di antaranya sisa DPO yang ditetapkan 2020 yaitu atas nama Harun Masiku dan Samin Tan," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim mendapat informasi Harun Masiku sudah meninggal. Informasi itu didapat dari jaringan sumber Boyamin.
Dalam kasus itu, Harun Masiku ditetapkan sebagai buron sejak Januari 2020. KPK total menetapkan empat tersangka yakni sebagai penerima di antaranya Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan staf di DPP PDIP Saeful Bahri. Ketiga tersangka sudah divonis bersalah di pengadilan.
Dalam kasus itu, Harun diduga memberi dana operasional Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian anggota DPR Dapil Sumatra Selatan I. (OL-14)
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved