Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Perpanjang Pelarangan Masuk WNA

Insi Nantika Jelita
11/1/2021 16:43
Pemerintah Perpanjang Pelarangan Masuk WNA
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PEMERINTAH memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang. Upaya tersebut guna mencegah penularan varian baru covid-19 dari Inggris.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01). "Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2x7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (11/1).

Warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 sebelumnya. WNI tersebut wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, mereka melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila menunjukkan hasil negatif, mereka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah

Setelah itu dilakukan karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila hasil negatif, mereka diperkenankan meneruskan perjalanan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya