Jakarta PSBB Lagi, KPK Ubah Sistem Kerja

Candra Yuri Nuralam
11/1/2021 10:07
Jakarta PSBB Lagi, KPK Ubah Sistem Kerja
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah sistem kerjanya usai Jakarta kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya seperempat karyawan KPK yang masuk ke kantor.

"Terhitung 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% bekerja dari kantor dan 75% bekerja dari rumah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Senin (11/1).

Jam kerjanya pun dipersingkat. Pegawai Lembaga Antikorupsi hanya bekerja selama delapan jam dalam sehari.

Baca juga: KPK Ingatkan Masyarakat agar tidak Sembunyikan Koruptor

KPK juga memperketat protokol kesehatan untuk pegawai yang bekerja ke kantor. Lembaga Antikorupsi itu tidak mau memperburuk kasus covid-19 di Indonesia.

"Antara lain memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran covid-19," ujar Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya