Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Ingatkan Masyarakat agar tidak Sembunyikan Koruptor

Candra Yuri Nuralam
11/1/2021 08:24
KPK Ingatkan Masyarakat agar tidak Sembunyikan Koruptor
Logo KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta(Dok MI ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk tidak membantu tersangka korupsi melarikan diri. Kasus pemberian bantuan terhadap koruptor diminta berhenti di Ferdy Yuman.

"KPK mengimbau siapa pun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan, dan persidangan perkara korupsi," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).

KPK menegaskan ada hukuman berdasarkan aturan yang berlaku bagi siapa pun yang berani menyembunyikan koruptor. Aturan itu mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali.

"KPK akan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut," tegas Setyo.

Baca juga: KPK Sebut Ferdy Yuman Bantu Nurhadi Cari Rumah Sewaan

Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.

Ferdy ada di rumah itu saat KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.

Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya