Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) berhenti memberikan potongan hukuman untuk koruptor. Lembaga Antikorupsi itu takut kepercayaan masyarakat tentang penanganan korupsi di Indonesia tergerus.
"Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/1).
KPK miris melihat koruptor terus-terusan dihadiahi potongan hukuman oleh MA.
Baca juga: KPK Selidiki Rekening Istri Edhy Prabowo
Bahkan, kata Ali, saat ini, banyak koruptor mengajukan peninjauan kembali (PK) karena banyak yang hukumannya berhasil disunat di MA.
"Ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ujar Ali.
Ali mengatakan beberapa permintaan PK yang dilakukan koruptor hanya terkait masalah teknis dari putusan sidang sebelumnya. Hal itu dinilai bisa diatasi jika MA melakukan pembinaan ke hakim.
KPK meminta MA melakukan pembinaan teknis untuk hakim yang bekerja di pengadilan yang dipayunginya. Hal ini perlu dilakukan untuk menghentikan koruptor mencari celah putusan untuk mengajukan PK.
"Kami memandang soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tutur Ali. (OL-1)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved