Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Minta MA Setop Sunat Hukuman Koruptor

Candra Yuri Nuralam
07/1/2021 07:36
KPK Minta MA Setop Sunat Hukuman Koruptor
Logo KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) berhenti memberikan potongan hukuman untuk koruptor. Lembaga Antikorupsi itu takut kepercayaan masyarakat tentang penanganan korupsi di Indonesia tergerus.

"Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/1).

KPK miris melihat koruptor terus-terusan dihadiahi potongan hukuman oleh MA.

Baca juga: KPK Selidiki Rekening Istri Edhy Prabowo

Bahkan, kata Ali, saat ini, banyak koruptor mengajukan peninjauan kembali (PK) karena banyak yang hukumannya berhasil disunat di MA.

"Ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ujar Ali.

Ali mengatakan beberapa permintaan PK yang dilakukan koruptor hanya terkait masalah teknis dari putusan sidang sebelumnya. Hal itu dinilai bisa diatasi jika MA melakukan pembinaan ke hakim.

KPK meminta MA melakukan pembinaan teknis untuk hakim yang bekerja di pengadilan yang dipayunginya. Hal ini perlu dilakukan untuk menghentikan koruptor mencari celah putusan untuk mengajukan PK.

"Kami memandang soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tutur Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya