Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menantu Reaktif Covid-19, Sidang Nurhadi Ditunda

Tri Subarkah
06/1/2021 17:50
Menantu Reaktif Covid-19, Sidang Nurhadi Ditunda
Terdakwa kasus dugaan suap gratifikasi Rezky Herbiyono.(MI/Susanto)

MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nuradi, Rezky Herbiyono, dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mengakibatkan Nurhadi dan Rezky sebagai terdakwa.

"Memang dalam beberapa hari kemarin dilakukan tes antigen di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Hasilnya memang beberapa tahanan dinyatakan reaktif tes antigen, di antaranya terdakwa 2, Rezky Herbiono," ujar jaska penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

Dalam persidangan, Wawan menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak rutan agar Rezky tetap dapat menjalani sidang. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa Rezky enggan untuk keluar dari selnya menuju ruangan yang disediakan.

"Jadi posisi kami siapkan alat di sana. Jadi meskipun reaktif, menunggu hasil swab PCR, dari pihak rutan memberikan izin untuk mengikuti persidangan di ruang rutan," terang Wawan.

Wawan mengusulkan majelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang secara terpisah dengan agenda pemeriksaan untuk Nurhadi. Tapi, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menolak usulan JPU. Maqdir meminta agar sidang ditunda dan menunggu Rezky sehat.

"Adalah tidak tepat andai kata hari ini terdakwa 1 diperiksa sendiri, kemudian minggu depan, baru kemudian terdakwa 2 untuk perkara yang sama," kata Maqdir.

Majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri sempat menskors sidang dan meminta JPU KPK untuk mendapatkan kepastian waktu hasil tes PCR Rezky keluar.

"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan, hasil swab PCR kemungkinan dapat diketahui besok, hari Kamis. Jadi kami usulkan kalau bisa ditunda di hari Jumat Yang Mulia," terang Wawan.

Sedianya, JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk Nurhadi dan Rezky. Keduanya ialah Iwan Cendekia Liman, pengusaha yang pernah berkasus utang piutang dengan Rezky, serta pegawai Bank Bukopin bernama Andi Darma.

"Jadi kita tunda perkara ini hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum. Sidang selesai dan ditutup," pungkas Saefudin.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya