Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nuradi, Rezky Herbiyono, dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mengakibatkan Nurhadi dan Rezky sebagai terdakwa.
"Memang dalam beberapa hari kemarin dilakukan tes antigen di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Hasilnya memang beberapa tahanan dinyatakan reaktif tes antigen, di antaranya terdakwa 2, Rezky Herbiono," ujar jaska penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Dalam persidangan, Wawan menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak rutan agar Rezky tetap dapat menjalani sidang. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa Rezky enggan untuk keluar dari selnya menuju ruangan yang disediakan.
"Jadi posisi kami siapkan alat di sana. Jadi meskipun reaktif, menunggu hasil swab PCR, dari pihak rutan memberikan izin untuk mengikuti persidangan di ruang rutan," terang Wawan.
Wawan mengusulkan majelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang secara terpisah dengan agenda pemeriksaan untuk Nurhadi. Tapi, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menolak usulan JPU. Maqdir meminta agar sidang ditunda dan menunggu Rezky sehat.
"Adalah tidak tepat andai kata hari ini terdakwa 1 diperiksa sendiri, kemudian minggu depan, baru kemudian terdakwa 2 untuk perkara yang sama," kata Maqdir.
Majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri sempat menskors sidang dan meminta JPU KPK untuk mendapatkan kepastian waktu hasil tes PCR Rezky keluar.
"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan, hasil swab PCR kemungkinan dapat diketahui besok, hari Kamis. Jadi kami usulkan kalau bisa ditunda di hari Jumat Yang Mulia," terang Wawan.
Sedianya, JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk Nurhadi dan Rezky. Keduanya ialah Iwan Cendekia Liman, pengusaha yang pernah berkasus utang piutang dengan Rezky, serta pegawai Bank Bukopin bernama Andi Darma.
"Jadi kita tunda perkara ini hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum. Sidang selesai dan ditutup," pungkas Saefudin.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-14)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved