Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TERDAKWA dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut pesan Anita Kolopaking melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terhadapnya sebagai jebakan. Percakapan antara keduanya terkait uang bayaran Anita yang saat itu menjadi pengacara terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Diketahui, bayaran Anita dengan Joko Tjandra sesuai dengan surat penawaran yang telah ditandatangani sebesar US$200 ribu. Namun, Anita hanya menerima US$50 ribu yang diberikan Joko Tjandra melalui Pinangki. Oleh sebab itu, Anita beberapa kali bertanya kepada Pinangki soal sisa bayarannya sebagai pengacara Joko Tjandra.
Dalam bukti percakapan WhatsApp antara Anita dengan Pinangki yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni, Anita bahkan bertanya langsung ke Joko Tjandra alasan dirinya hanya menerima US$50 ribu. Namun, menurut Anita, Joko Tjandra membantah hal tersebut.
"Saya (Anita) sampaikan bahwa kenapa Bapak (Joko Tjandra) hanya beri 150 ribu (USD), saya hanya diberi 50 ribu. Lalu beliau bantah bahwa tidak benar, untuk saya diberi sebagian (fee) itu 100 ribu, karena bapak bilangnya 500 ribu. Mbak (Pinangki) kan yang bilang ke saya bahwa Bapak hanya beri 150 ribu, lalu untuk saya diberi 50 ribu dulu. Lalu saya cocokkan info Mbak ke Bapak, lalu Bapak katakan itu tidak benar, karena Bapak serahkan 500 ribu. Jadi mana yang benar?" kata Roni membacakan bukti percakapan Anita dan Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Pinangki menjelaskan bahwa Anita berulang kali mengirimkan pesan kepadanya pada 31 Maret 2020. Menurut Pinangki, pesan yang disampaikan Anita tersebut menjebak karena tidak sesuai dengan kondisi yang asli.
"Di situ ada jawaban saya di bawahnya bahwa tegas saya bilang, 'Ibu mau jebak saya ya, kok nanya seperti itu?' Jadi kalimat rangkaian Anita, dia mau menjebak Pak. Dia tiga kali mengulang kalimat itu," ujar Pinangki.
"Dia menggunakan kalimat seperti itu supaya saya bilang iya atau tidak Pak. Karena aneh tiba-tiba ada orang ngomong gitu dari chat awal sampai akhir, tidak ada kata-kata uang. Sampai Februari itu sudah jelas bahkan Anita bilang itu tidak ada uang yang masuk, tiba-tiba Maret dia bilang begitu," sambungnya.
Pesan Anita yang meminta bayaran atas jasanya sebagai pengacara Joko Tjandra kepada Pinangki terus dikirimkan. Hal tersebut membuat keduanya berselisih. Bahkan, Pinangki mengkau sempat marah kepada Anita karena telah menyinggung urusan pribadinya.
"Dia (Anita) mancing-mancing lagi, bukan hanya masalah terima duit, tapi ada hal-hal pribadi saya yang sebenarnya tidak logis. Saya langsung marah karena sudah menyangkut urusan pribadi," katanya.
Karena tidak diindahi, Anita kembali menegaskan bahwa dirinya akan tetap menagih haknya kepada Pinangki. Anita beralasan Joko Tjandra terus meminta jasanya sebagai pengacara.
"Saya tetap akan minta Mbak, karena Bapak terus minta kerjaan, saya jalankan. Dan sampai sekarang saya masih kerja untuk Bapak sesuai dengan surat kuasa ke saya, please dong Mbak," kata Roni membacakan pesan Anita ke Pinangki.
Adapun legal fee yang disepakati antara Anita dan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Dalam perjanjian itu, sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum, sementara sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan. (OL-14)
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved