Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polisi Bekuk Pemasok Senjata untuk KKB di Papua

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/1/2021 09:40
Polisi Bekuk Pemasok Senjata untuk KKB di Papua
ilustrasi(Medcom.id)

POLISI berhasil membekuk buronan pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau aka Nataniel Tipagau (25) pada Senin (4/1). Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menuturkan bahwa Nataniel buron sejak Januari 2020. Dia kemudian ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu, kata Ahmad, berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

"Dilakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari Senpi dan Amunisi untuk KKB Intan Jaya," ucap Kamal saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Kamal menjelaskan bahwa Nataniel merupakan warga Dok VII Atas Kota Jayapura, dia pun saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Papua. Adapun Nataniel diduga terlibat dalam transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire pada 25 Januari 2020.

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam," paparnya.

Sementara pada 12 November 2020, dia melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire. Saat itu Lingkar berhasil ditangkap, sedangkan Naftali Tipagau Kembali melarikan diri.

Nataniel juga selama ini terlibat aktif dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

baca juga: Sikapi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat dengan Evaluasi Lengkap

Atas perbuatannya, Nataniel dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana yang berisi secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Ahmad menyebut ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun untuk Nataniel. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya