Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang staf PT Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tarigan. Ia berstatus saksi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
“Yang bersangkutan (Imanuel Tarigan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara),” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasikan, kemarin.
Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution yang merupakan broker PT Tiga Pilar. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nuzulia mengenai proses dan pelaksanaan pe ngadaan paket bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus ini beserta empat orang lainnya. Kasus itu bermula dari informasi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono, dan Mensos Juliari Batubara.
Pemberian suap untuk Juliari diberikan melalui Matheus dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan itu akan dilakukan pada Sabtu (5/12/2020), sekitar pukul 02.00 WIB di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar. Selanjutnya tim KPK langsung menangkap Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang ditangkap beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cah/P-5)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
UNTUK mengantisipasi ketersediaan beras di wilayah Bandung Raya, terutama menjelang datangnya puasa dan lebaran dan menekan harga beras yang masih tinggi.
BAITUL Mal Aceh menyalurkan 1.512 paket pangan kepada masyarakat miskin di Aceh.
BANTUAN sosial adalah salah satu bahasan yang cukup panas di tahun Pemilihan Umum 2024
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon sebelumnya telah mendaftarkan petitum mereka ke MK.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved