Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang staf PT Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tarigan. Ia berstatus saksi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
“Yang bersangkutan (Imanuel Tarigan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara),” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasikan, kemarin.
Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution yang merupakan broker PT Tiga Pilar. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nuzulia mengenai proses dan pelaksanaan pe ngadaan paket bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus ini beserta empat orang lainnya. Kasus itu bermula dari informasi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono, dan Mensos Juliari Batubara.
Pemberian suap untuk Juliari diberikan melalui Matheus dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan itu akan dilakukan pada Sabtu (5/12/2020), sekitar pukul 02.00 WIB di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar. Selanjutnya tim KPK langsung menangkap Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang ditangkap beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cah/P-5)
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Kemensos menelusuri temuan penerima bansos yang terindikasi tidak wajar. Dalam data tersebut, sejumlah nama tercatat sebagai pegawai BUMN, dokter, hingga manajer perusahaan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan PPATK untuk bertindak tegas dengan memblokir rekening penerima bansos.
Pemerintah akan evaluasi data bansos menyusul adanya temuan awal terkait sejumlah penerima bansos yang diduga terlibat judi online hingga berasal dari kelompok masyarakat mampu.
sekitar 15 ribu warga DKI Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat praktik judi online (judol) harus dikenai sanksi tegas diusulkan mendapat sanksi tegas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan meninjau kembali kelayakan penerima bansos, khususnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved