Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON kepala daerah berlatar belakang mantan narapidana korupsi masih bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat berusaha melarang eks koruptor melalui peraturan KPU (PKPU), tetapi gagal.
Lolosnya para eks koruptor ke pilkada menjadi polemik bagi KPU dan Bawaslu. Lalu bagaimana Perludem menyikapi polemik ini, berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Perludem melihat polemik lolosnya para eks koruptor ke pilkada?
Sebetulnya perihal ini sudah ada aturannya. Ada putusan MK yang menetapkan bahwa eks terpidana kasus korupsi membutuhkan waktu lima tahun setelah bebas dari penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Tapi kenyataannya aturan tersebut tidak diindahkan para penyelenggara pemilu sendiri.
Bila sudah ada aturan, mengapa bisa tidak dijalankan penyelenggara pemilu?
Kami melihat KPU dan Bawaslu memiliki ego yang sama kuat. Mereka tidak memiliki visi yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan perihal calon kepala daerah mantan narapidana korupsi.
Kita bisa melihat ini dari beberapa kasus, salah satunya di Boven Digoel. KPU sudah membatalkan pencalonan mantan narapidana korupsi Yusak Yaluwo yang belum menempuh lima tahun setelah bebas murni.
Tetapi, Bawaslu membatalkan putusan KPU dan mengizinkan Yusak mengikuti kontestasi Pilkada 2020. Bawaslu berpegang pada data bahwa Yusak sudah bebas bersyarat sejak 2014 dan mengesampingkan masa percobaan yang masih berjalan hingga 2017.
Perbedaan persepsi ini menggambarkan kuatnya ego antarlembaga.
Adakah persoalan lain?
Persoalan lain, KPU juga terlihat pasrah, menerima saja atas apa yang dilakukan Bawaslu. Tidak ada perjuangan untuk mempertahankan aturan mereka.
Apa dampak ikutnya eks narapidana dalam pilkada?
Kita kan semangatnya menciptakan pemimpin yang bersih, yang memiliki semangat antikorupsi. Kalau sampai mereka terpilih, kita tidak bisa berharap banyak dari pemerintahan yang akan berjalan.
Bagaimana sikap masyarakat terhadap calon yang juga eks narapidana korupsi?
Masyarakat kan ketika memilih, ya, memilih apa yang ada. Ketika calon terbatas, masyarakat kan juga tidak punya banyak pilihan. Kami melihat terkadang masyarakat memilih sosok yang mereka kenal tanpa peduli latar belakang calon itu apakah pernah bermasalah dengan hukum.
Bisakah itu diperbaiki?
Jika masyarakat melek teknologi, mereka bisa saja mencari informasi dari website KPU. Tapi saya rasa belum banyak masyarakat yang punya literasi seperti itu. Kita bisa lihat dari pilkada sebelumnya. Ada calon kepala daerah yang sudah ditetetapkan sebagai tersangka, tetapi dipilih masyarakat dan memenangi konstestasi. (Pra/P-2)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved