Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyelenggara Pemilu Beradu Ego

Andhika Prasetyo
04/1/2021 01:20
Penyelenggara Pemilu Beradu Ego
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.(Dok. MI/ROMMY PUJIANTO)

CALON kepala daerah berlatar belakang mantan narapidana korupsi masih bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat berusaha melarang eks koruptor melalui peraturan KPU (PKPU), tetapi gagal.

Lolosnya para eks koruptor ke pilkada menjadi polemik bagi KPU dan Bawaslu. Lalu bagaimana Perludem menyikapi polemik ini, berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Berikut petikan wawancaranya.


Bagaimana Perludem melihat polemik lolosnya para eks koruptor ke pilkada?

Sebetulnya perihal ini sudah ada aturannya. Ada putusan MK yang menetapkan bahwa eks terpidana kasus korupsi membutuhkan waktu lima tahun setelah bebas dari penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Tapi kenyataannya aturan tersebut tidak diindahkan para penyelenggara pemilu sendiri.

 
Bila sudah ada aturan, mengapa bisa tidak dijalankan penyelenggara pemilu?

Kami melihat KPU dan Bawaslu memiliki ego yang sama kuat. Mereka tidak memiliki visi yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan perihal calon kepala daerah mantan narapidana korupsi.

Kita bisa melihat ini dari beberapa kasus, salah satunya di Boven Digoel. KPU sudah membatalkan pencalonan mantan narapidana korupsi Yusak Yaluwo yang belum menempuh lima tahun setelah bebas murni.

Tetapi, Bawaslu membatalkan putusan KPU dan mengizinkan Yusak mengikuti kontestasi Pilkada 2020. Bawaslu berpegang pada data bahwa Yusak sudah bebas bersyarat sejak 2014 dan mengesampingkan masa percobaan yang masih berjalan hingga 2017.

Perbedaan persepsi ini menggambarkan kuatnya ego antarlembaga.

 
Adakah persoalan lain?

Persoalan lain, KPU juga terlihat pasrah, menerima saja atas apa yang dilakukan Bawaslu. Tidak ada perjuangan untuk mempertahankan aturan mereka.

 
Apa dampak ikutnya eks narapidana dalam pilkada?

Kita kan semangatnya menciptakan pemimpin yang bersih, yang memiliki semangat antikorupsi. Kalau sampai mereka terpilih, kita tidak bisa berharap banyak dari pemerintahan yang akan berjalan.

 
Bagaimana sikap masyarakat terhadap calon yang juga eks narapidana korupsi?

Masyarakat kan ketika memilih, ya, memilih apa yang ada. Ketika calon terbatas, masyarakat kan juga tidak punya banyak pilihan. Kami melihat terkadang masyarakat memilih sosok yang mereka kenal tanpa peduli latar belakang calon itu apakah pernah bermasalah dengan hukum.

 
Bisakah itu diperbaiki?

Jika masyarakat melek teknologi, mereka bisa saja mencari informasi dari website KPU. Tapi saya rasa belum banyak masyarakat yang punya literasi seperti itu. Kita bisa lihat dari pilkada sebelumnya. Ada calon kepala daerah yang sudah ditetetapkan sebagai tersangka, tetapi dipilih masyarakat dan memenangi konstestasi. (Pra/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya