Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Multitafsir Loloskan Eks Koruptor

Indriyani Astuti
04/1/2021 01:10
Multitafsir Loloskan Eks Koruptor
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) dengan didampingi dua hakim konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Suhartoyo.(MI/Susanto)

CALON kepala daerah berlatar belakang mantan narapidana korupsi masih bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat berusaha melarang eks koruptor melalui peraturan KPU (PKPU), tetapi gagal.

Upaya itu dilanjutkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 2019. Kali ini melalui uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian memberikan syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana, yakni harus menunggu masa jeda selama lima tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian inti Putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan uji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Akan tetapi, putusan itu pun menimbulkan penfasiran berbeda-beda, khususnya antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah mantan narapidana yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU justru diloloskan Bawaslu.

Hal tersebut terjadi pada Pilkada 2020 di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Boven Digoel, Papua, dan Bengkulu Selatan. Perbedaan tafsir ada pada dimulainya perhitungan jeda lima tahun.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengungkapkan pandangan KPU bahwa mantan terpidana ialah orang yang sudah selesai menjalani pidana dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Hal itu pun diatur dalam Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

“Sudah jelas, bebas murni itu tidak ada hubungan administratif. Hal itu sudah diatur dalam PKPU. Bawaslu semestinya tidak menafsirkan lagi apa yang sudah diatur dalam PKPU,” tegasnya.

Meski demikian, Bawaslu mempunyai pertimbangan tersendiri. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan pandangan Bawaslu mengenai pelolosan mantan narapidana dapat dilihat dari putusan Bawaslu daerah.

“Baca saja putusan-putusan dari (Bawaslu) Bengkulu Selatan, Dompu, atau Boven Digoel,” ujar Fritz ketika dihubungi, Sabtu (2/1).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB Suhardi mengatakan berdasarkan hitungan Bawaslu, seseorang yang dikatakan bebas sejak keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan dianggap sebagai mantan narapidana meskipun masih punya hubungan administrasi.

Sumber: KPU/Tim Riset MI-NRC

 


MK perlu perjelas

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai Bawaslu tidak mengerti makna bebas bersyarat. Ia menjelaskan bebas bersyarat merupakan proses asimilasi, dan bukan pemotongan masa tahanan.

Feri mengatakan PKPU harus tetap dijalankan karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam memaknai atau membatalkan ketentuan di dalamnya. Meski begitu, ia mengakui putusan MK yang bersangkutan dapat menimbulkan pemaknaan berbeda.

Bila disandingkan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) No 30/Tuaka.Pid/IX/2015, frasa ‘mantan terpidana’ dan ‘selesai menjalani pidana penjara’ pada putusan MK rancu.

“Permasalahannya adalah pemaknaan terhadap putusan MK berbeda-beda sehingga berpotensi ditafsirkan jauh dari yang dikehendaki putusan,” kata Feri kepada Media Indonesia, Jumat (2/12).

Menurut Feri, MK harus menjelaskan secara detail teknis perhitungan masa tahanan dalam putusannya. Salah tafsir pemaknaan putusan tersebut bisa saja dialami institusi lain, bukan hanya Bawaslu. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya