SP3 Kasus Porno Rizieq Dicabut, Mahfud Tunggu Proses di Polisi

Cahya Mulyana
03/1/2021 08:45
SP3 Kasus Porno Rizieq Dicabut, Mahfud Tunggu Proses di Polisi
Rizieq Shihab(AFP/JENAYA)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus pornografi yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab dengan Firza Husein tidak sah dan proses hukum harus dilanjutkan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak lanjut putusan itu merupakan ranah kepolisian.

"Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang (mengajukan) praperadilan, (kemudian) dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ujar Mahfud dalam akun media sosialnya @mohmahfudmd, Sabtu (2/1) malam.

Menurut dia, proses hukum pascaputusan pembatalan SP3 perkara ini masuk ranah kepolisian. Masyarakat perlu memberi waktu bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya berdasarkan putusan praperadilan tersebut.

Baca juga: Jika Ideologi Sama, Pakar Hukum Nilai Perubahan FPI Harus Dilarang

"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu (kasus pornografi Rizieq dan Firza) dan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah, proses hukum harus diteruskan," jelasnya.

Mahfud mengaku sudah meminta penjelasan kepolisian mengenai waktu kedua orang itu melakukan aksinya. Pornografi yang bermula dari pesan singkat Rizieq dan Firza itu terjadi pada 2016.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi," ungkapnya.

Ia pun mengaku tidak ingin mengetahui isi percakapan Rizieq dengan Firza yang menjadi duduk perkara.

"Soal detail isi chat (Rizieq dengan Firza) saya tak tahu dan tak ingin tahu," pungkasnya.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Rizieq dan Firza, Selasa (29/12). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel di sidang praperadilan yang digelar Selasa (29/12).

Kasus ini bermula saat isi percakapan berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza terungkap di media sosial, akhir 2016. Polisi melakukan penyelidikan dan pada waktu bersamaan Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan peristiwa ini.

Firza kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesan mesum dengan Rizieq pada 16 Mei 2017 usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dua pekan kemudian, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. Rizieq disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kemudian, pada 15 Juni 2018, penyelidikan kasus ini sudah dihentikan, ditandai dengan terbitnya SP3. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga SP3, Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya