Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masyarakat Dilarang Akses Konten FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/1/2021 01:15
Masyarakat Dilarang Akses Konten FPI
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PASCAKELUARNYA Surat Keputusan Bersama enam menteri/kepala lembaga yang membubarkan organisasi dan melarang setiap kegiatan atas nama Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Nomor: Mak/1/ I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2021 tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, kemarin. Maklumat itu dikeluarkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum terkait dengan FPI.

Argo menegaskan, maklumat Kapolri tentang FPI tidak melarang kebebasan pers. “Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan mak lumat ini, kita tidak memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan de ngan yang dilarang, tidak di perbolehkan untuk disebar kembali atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” ujarnya.

Ada empat poin Maklumat Kapolri perihal FPI. Salah satunya, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui media sosial (Lihat grafis).

Sumber: Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021/Riset MI-NRC

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian,” tandas Argo.

 

FPI baru

Pemerintah melarang setiap kegiatan atas nama FPI lewat SKB yang berlaku sejak 30 Desember 2020. Pimpinan FPI pun menanggapi SKB itu dengan mendirikan Front Persatuan Islam. Terkait dengan hal ini, Argo menyatakan kepolisian tidak mempermasalahkan selama sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah.

“Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi. Tentunya kan banyak aturan yang ada, yang sudah ada di pemerintah Indonesia ini. Silakan saja asal dijadikan landasan dalam membuat sebuah organisasi.”

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pula aktivitas organisasi baru tersebut tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. “Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan tindakan khusus terkait pembentukan organisasi tersebut. “Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga.”

Senada, Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan penggantian nama FPI tidak men jadi masalah sepanjang tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Dia meminta pe merintah tetap tegas terhadap ormas yang berseberangan dengan dasar negara.

Sementara itu, politikus PKS Mardani Ali Sera mengharapkan pemerintah melakukan pembinaan kepada semua ormas, termasuk FPI. “Pemerintah perlu terus melakukan pembinaan pada semua ormas agar semua dapat menjadi modal sosial yang mempercepat pembangunan,” tandasnya. (Che/Uta/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya