Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PASCAKELUARNYA Surat Keputusan Bersama enam menteri/kepala lembaga yang membubarkan organisasi dan melarang setiap kegiatan atas nama Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang penghentian kegiatan FPI.
Maklumat Nomor: Mak/1/ I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2021 tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, kemarin. Maklumat itu dikeluarkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum terkait dengan FPI.
Argo menegaskan, maklumat Kapolri tentang FPI tidak melarang kebebasan pers. “Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan mak lumat ini, kita tidak memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan de ngan yang dilarang, tidak di perbolehkan untuk disebar kembali atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” ujarnya.
Ada empat poin Maklumat Kapolri perihal FPI. Salah satunya, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui media sosial (Lihat grafis).
Sumber: Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021/Riset MI-NRC
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian,” tandas Argo.
FPI baru
Pemerintah melarang setiap kegiatan atas nama FPI lewat SKB yang berlaku sejak 30 Desember 2020. Pimpinan FPI pun menanggapi SKB itu dengan mendirikan Front Persatuan Islam. Terkait dengan hal ini, Argo menyatakan kepolisian tidak mempermasalahkan selama sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah.
“Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi. Tentunya kan banyak aturan yang ada, yang sudah ada di pemerintah Indonesia ini. Silakan saja asal dijadikan landasan dalam membuat sebuah organisasi.”
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pula aktivitas organisasi baru tersebut tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. “Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan tindakan khusus terkait pembentukan organisasi tersebut. “Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga.”
Senada, Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan penggantian nama FPI tidak men jadi masalah sepanjang tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Dia meminta pe merintah tetap tegas terhadap ormas yang berseberangan dengan dasar negara.
Sementara itu, politikus PKS Mardani Ali Sera mengharapkan pemerintah melakukan pembinaan kepada semua ormas, termasuk FPI. “Pemerintah perlu terus melakukan pembinaan pada semua ormas agar semua dapat menjadi modal sosial yang mempercepat pembangunan,” tandasnya. (Che/Uta/X-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved