Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Awasi Celah Suap Sengketa Pilkada

Indriyani Astuti
02/1/2021 00:30
Awasi Celah Suap Sengketa Pilkada
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PERSIDANGAN per-selisihan hasil pemilihan kepala daerah akan berlangsung mulai akhir Januari mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak terpuruk oleh kasus suap Ketua MK Akil Mochtar pada 2013, MK mampu bangkit dan menunjukkan kinerja yang baik.

Meski begitu, potensi suap tetap membayangi karena celahnya masih ada. Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan suap sengketa pilkada kerap memanfaatkan kebocoran putusan.

Pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) disebut-sebut bisa menjadi celah terjadi kebocoran atas hasil putusan sehingga terlebih dahulu diketahui para pihak beperkara.

Titi menilai regulasi, mekanisme bersidang, dan RPH sudah cukup baik. MK sudah memperbaikinya. Hanya saja, menurut Titi, kontrol internal harus selalu dijaga agar tidak kendur dalam mencegah kebocoran putusan yang mungkin bisa muncul.

“Jatuh-bangunnya MK pada masa lalu mestinya membuat MK makin memperkuat sistem integritas internal yang bisa mencegah terjadinya kebocoran dan potensi praktik transaksional selama persidangan berlangsung,” ujar Titi ketika dihubungi, Kamis (31/12).

Titi menjelaskan MK secara kelembagaan sudah punya banyak pengalaman dalam berhadapan dengan kebocoran dalam penanganan perselisihan hasil pilkada. Mulai yang sangat fatal, yaitu tindakan koruptif Ketua MK Akil Mochtar, sampai pada kasus pencurian berkas oleh satpam dan pegawai MK yang berujung pemecatan mereka.

Sistem integritas yang sudah diperkuat memerlukan penjagaan bukan hanya oleh MK, melainkan juga oleh semua pihak. Titi mengatakan pihak-pihak yang bersengketa mestinya tidak menggoda MK agar melanggar integritas, apalagi sampai melakukan cara-cara melawan hukum.

Selama ini, imbuhnya, kebocoran pun terjadi karena melibatkan dua pihak, baik internal maupun eksternal MK.

“Makanya kesadaran semua pihak untuk menjaga martabat demokrasi dan kelembagaan MK sangat penting untuk kita kawal dan pastikan,” cetus Titi. MK dapat pula memaksimalkan penggunaan platform digital yang dimiliki mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas selama persidangan. Itu termasuk siaran langsung persidangan yang bisa diakses secara luas oleh publik. “Jadi, ada pengawalan bersama,” imbuhnya.

Secara terpisah, juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan semua persidangan sengketa pilkada akan disiarkan secara langsung.

“Dari situ nanti kan kelihatan sidang-sidangnya akan seperti apa. Nanti publik akan mengecek akan memonitor bahwa tentu dalam memutus majelis hakim harus mengacu pada fakta yang ada di persidangan, alat bukti, keyakinan hakim,” tutur Fajar.


Dewan etik

Dalam skema pengawas internal di MK, Fajar mengatakan ada dewan etik yang secara proaktif ikut menjaga supaya hakim MK tidak mendekati garis larangan yang sudah ditentukan dalam kode etik hakim MK.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran, dewan etik bisa segera melakukan tindakan untuk pendisiplinan dan penjatuhan sanksi.

“Atau dewan etik terima laporan. Paling tidak, ada dua benteng itu yang memang secara kelembagaan memang disiapkan untuk menajam integritas penyelenggaraan persidangan,” tandas Fajar.

Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik