Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERSIDANGAN per-selisihan hasil pemilihan kepala daerah akan berlangsung mulai akhir Januari mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak terpuruk oleh kasus suap Ketua MK Akil Mochtar pada 2013, MK mampu bangkit dan menunjukkan kinerja yang baik.
Meski begitu, potensi suap tetap membayangi karena celahnya masih ada. Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan suap sengketa pilkada kerap memanfaatkan kebocoran putusan.
Pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) disebut-sebut bisa menjadi celah terjadi kebocoran atas hasil putusan sehingga terlebih dahulu diketahui para pihak beperkara.
Titi menilai regulasi, mekanisme bersidang, dan RPH sudah cukup baik. MK sudah memperbaikinya. Hanya saja, menurut Titi, kontrol internal harus selalu dijaga agar tidak kendur dalam mencegah kebocoran putusan yang mungkin bisa muncul.
“Jatuh-bangunnya MK pada masa lalu mestinya membuat MK makin memperkuat sistem integritas internal yang bisa mencegah terjadinya kebocoran dan potensi praktik transaksional selama persidangan berlangsung,” ujar Titi ketika dihubungi, Kamis (31/12).
Titi menjelaskan MK secara kelembagaan sudah punya banyak pengalaman dalam berhadapan dengan kebocoran dalam penanganan perselisihan hasil pilkada. Mulai yang sangat fatal, yaitu tindakan koruptif Ketua MK Akil Mochtar, sampai pada kasus pencurian berkas oleh satpam dan pegawai MK yang berujung pemecatan mereka.
Sistem integritas yang sudah diperkuat memerlukan penjagaan bukan hanya oleh MK, melainkan juga oleh semua pihak. Titi mengatakan pihak-pihak yang bersengketa mestinya tidak menggoda MK agar melanggar integritas, apalagi sampai melakukan cara-cara melawan hukum.
Selama ini, imbuhnya, kebocoran pun terjadi karena melibatkan dua pihak, baik internal maupun eksternal MK.
“Makanya kesadaran semua pihak untuk menjaga martabat demokrasi dan kelembagaan MK sangat penting untuk kita kawal dan pastikan,” cetus Titi. MK dapat pula memaksimalkan penggunaan platform digital yang dimiliki mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas selama persidangan. Itu termasuk siaran langsung persidangan yang bisa diakses secara luas oleh publik. “Jadi, ada pengawalan bersama,” imbuhnya.
Secara terpisah, juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan semua persidangan sengketa pilkada akan disiarkan secara langsung.
“Dari situ nanti kan kelihatan sidang-sidangnya akan seperti apa. Nanti publik akan mengecek akan memonitor bahwa tentu dalam memutus majelis hakim harus mengacu pada fakta yang ada di persidangan, alat bukti, keyakinan hakim,” tutur Fajar.
Dewan etik
Dalam skema pengawas internal di MK, Fajar mengatakan ada dewan etik yang secara proaktif ikut menjaga supaya hakim MK tidak mendekati garis larangan yang sudah ditentukan dalam kode etik hakim MK.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran, dewan etik bisa segera melakukan tindakan untuk pendisiplinan dan penjatuhan sanksi.
“Atau dewan etik terima laporan. Paling tidak, ada dua benteng itu yang memang secara kelembagaan memang disiapkan untuk menajam integritas penyelenggaraan persidangan,” tandas Fajar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (P-2)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved