Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Amankan Malam Tahun Baru, Polri Terjunkan 83.917 Personel

Rahmatul Fajri
31/12/2020 17:10
Amankan Malam Tahun Baru, Polri Terjunkan 83.917 Personel
Polisi di Surabaya memberikan imbauan terkait prokes jelang malam Tahun Baru.(Antara/Didik Suhartono)

POLRI menerjunkan 83.917 personel untuk mengamankan malam Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia. 

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Haryanto menjelaskan petugas kepolisian juga akan dibantu 6.783 personel TNI, 6.252 petugas Satpol PP dan 5.450 personel Dinas Perhubungan. Selain itu, pengamanan juga melibatkan 3.149 petugas dari Dinas Kesehatan dan 1.210 petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran.

"Ini akan terlibat nanti malam dalam rangka kegiatan pengamanan malam Tahun Baru," ujar Rusdi di Mabes Polri, Kamis (31/12).

Baca juga: Soal Pengetatan PSBB, Pemprov DKI Tidak Mau Berandai-andai

Pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi untuk dilakukan pengamanan pada malam pergantian tahun. Aparat keamanan akan ditempatkan di sejumlah objek vital. Misalnya, 45.489 gereja dan 3.483 tempat wisata, yang biasanya menjadi pusat perayaan Tahun Baru.

Rusdi menyebut personel gabungan akan mengamankan dan mencegah kerumunan. Hal ini sesuai Maklumat Kapolri, yang melarang kerumunan pada malam Tahun Baru. Tujuannya mencegah penyebaran covid-19.

Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Ancaman Mutasi Covid-19

Apabila polisi menemukan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, seperti kerumunan, akan menindak sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat peraturan daerah, Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

"Pada dua UU itu bisa ada hukuman pidana sampai dengan hukuman denda, yang harus dibayar pelanggar prokes. Bisa kita kenakan," pungkas Rusdi.

Dia pun berharap masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada malam Tahun Baru.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya