Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Stefanus-Wendelinus tidak Galang Donasi

Palce Amalo
30/12/2020 03:35
Stefanus-Wendelinus tidak Galang Donasi
Kuasa Hukum Pasangan Pasangan Calon Bupati Malaka, Nusa Tenggara Timur 2020, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin, Yafet Rissy.(MI/Palce Amalo)

DALAM menghadapi perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) Bupati Malaka, NTT, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin tidak mengumpulkan donasi untuk mendanai perkara mereka di mahkamah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan Stefanus-Wendelinus, Yafet Rissy, kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon, kemarin. “Saya sampaikan bahwa pasangan calon nomor urut dua, dokter Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin, tidak melakukan pengumpulan dana dalam bentuk apa pun dalam rangka proses hukum sengketa di MK,” kata Yafet.

Dengan demikian, lanjut Yafet, tidak benar pemberitaan yang menyebut pasangan tersebut mengumpulkan donasi untuk mendanai sengketa pilkada. Sebelumnya, seperti diberitakan Media Indonesia (27/12), warga Malaka membuka donasi lewat Kotak Amal Rakyat Malaka untuk mendukung KPU dan Bawaslu mengawal persidangan di MK.

Sementara itu, Senin (28/12) malam, MK telah menerima sejumlah perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pilkada serentak 2020 yang diajukan tim kuasa hukum paslon dari berbagai daerah.

Dikutip dari laman MK, kemarin, kuasa hukum paslon Bupati Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim, Dhifl a Wiyani, mengajukan sejumlah berkas berupa dokumen, foto, dan rekaman video untuk mendukung dalil permohonan mengenai adanya dugaan pelanggaran paslon lain.

Menurut Dhifla, pendaftaran perkara secara daring memudahkan para pihak yang berada di daerah, terutama dalam memenuhi tenggat waktu pengajuan perkara tiga hari kerja setelah adanya penetapan hasil pemilihan oleh KPU.

Dia mengapresiasi pelayanan gugus tugas Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) MK yang melayani para pemohon hingga malam hari. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sangat baik dan petugas yang memberikan pelayanan cukup komunikatif sehingga memudahkan pemohon dalam mengajukan perkara.

Hingga kemarin MK telah menerima 135 permohonan PHP Kada 2020 yang terdiri dari 76 permohonan secara daring (simpel.mkri.id) dan 59 permohonan yang disampaikan secara luring. (PO/Ind/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya