Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLISI hanya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penetapan Rizieq sebagai tersangka tunggal itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat pada 17 Desember lalu.
"Iya (tersangka tunggal). Hasil gelar perkara hanya menetapkan Rizieq sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (26/12).
Andi mengatakan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal berdasarkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan ahli. Penyidik menyimpulkan Rizieq Shihab bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung yang berujung terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Andi mengatakan penyidik akan memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut. Namun, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan itu. "Belum dijadwalkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Andi menjelaskan pada kasus kerumunan Megamendung pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, kasus kerumunan Megamendung ditangani oleh Polda Jabar dan telah memeriksa sejumlah pihak salah satunya Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kini, kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. (OL-14)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved