Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI hanya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penetapan Rizieq sebagai tersangka tunggal itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat pada 17 Desember lalu.
"Iya (tersangka tunggal). Hasil gelar perkara hanya menetapkan Rizieq sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (26/12).
Andi mengatakan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal berdasarkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan ahli. Penyidik menyimpulkan Rizieq Shihab bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung yang berujung terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Andi mengatakan penyidik akan memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut. Namun, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan itu. "Belum dijadwalkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Andi menjelaskan pada kasus kerumunan Megamendung pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, kasus kerumunan Megamendung ditangani oleh Polda Jabar dan telah memeriksa sejumlah pihak salah satunya Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kini, kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. (OL-14)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved