Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Surat Telegram Kapolri Bubarkan FPI itu Hoaks

Rahmatul Fajri
25/12/2020 14:23
Surat Telegram Kapolri Bubarkan FPI itu Hoaks
Ilustrasi(Medcom.id)

SURAT telegram rahasia Kapolri yang berisi perintah pengawasan dan pelarangan aktivitas terhadap Front Pembela Islam dan ormas lain ternyata hoaks alias berita bohong.

"Hoaks surat telegram itu," kata Yusri melalui keterangannya, Jumat (25/12).
Sebelumnya, beredar foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020. Surat yang ramai beredar di aplikasi pesan WhatsApp itu berasal dari Kaplri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah.

Surat itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa, yakni Ormas Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar juga mengatakan surat telegram itu tidak benar. Ia mengatakan surat telegram itu mengacu pada keputusan Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) pembubaran Ormas. Namun, ia mengatakan tak disebutkan nomor dari Perppu tersebut.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud? Jika tidak ada Perppu-nya, berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks," kata Aziz.

Maka dari itu, ia meminta ormas yang disebutkan dalam surat telegram itu untuk tenang. "Harap tenang dan hadapi dengan tawakal," kata Aziz. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya