Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara untuk konsisten menolak gratifikasi saat perayaan Natal. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan gratifikasi saat Natal tidak masuk pengecualian.
"Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti hari Natal," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (25/12).
Firli mengatakan Natal identik dengan tukar kado dan pemberian bingkisan. Hal itu sudah lumrah dilakukan masyarakat tiap tahunnya. Namun, untuk penyelenggara negara pemberian kado atau bingkisan bisa berbahaya. Apalagi jika ditujukan dengan maksud tertentu. Firli meminta pejabat negara berhati-hati dengan 'santa claus' palsu.
"Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' santa claus, hanya memberi-tak harap kembali hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," ujar Firli.
baca juga: Firli Harap Momen Natal Hapus Sikap Koruptif
Firli meminta pada pejabat untuk waspada dengan pemberian barang saat perayaan Natal. Jangan sampai terbelit kasus korupsi saat Natal.
"Tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan atau kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya," tutur Firli. (OL-3)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved