Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara untuk konsisten menolak gratifikasi saat perayaan Natal. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan gratifikasi saat Natal tidak masuk pengecualian.
"Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti hari Natal," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (25/12).
Firli mengatakan Natal identik dengan tukar kado dan pemberian bingkisan. Hal itu sudah lumrah dilakukan masyarakat tiap tahunnya. Namun, untuk penyelenggara negara pemberian kado atau bingkisan bisa berbahaya. Apalagi jika ditujukan dengan maksud tertentu. Firli meminta pejabat negara berhati-hati dengan 'santa claus' palsu.
"Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' santa claus, hanya memberi-tak harap kembali hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," ujar Firli.
baca juga: Firli Harap Momen Natal Hapus Sikap Koruptif
Firli meminta pada pejabat untuk waspada dengan pemberian barang saat perayaan Natal. Jangan sampai terbelit kasus korupsi saat Natal.
"Tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan atau kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya," tutur Firli. (OL-3)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved