Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan pejabat pembuat komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Adnan, dan Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya (Wika) atau Ketua Komite Manajemen PT Wika-Sumindo JO, I Ketut Suarbawa. Keduanya akan ditahan 30 hari lagi.
"Terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).
Perpanjangan penahanan kedua tersangka itu sudah mendapat restu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya," ujar Ali.
Baca juga :Presiden Jokowi Akan Lantik Enam Menteri Pagi Ini
Kedua orang itu terbelit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Kasus ini bermula ketika Adnan bertemu dengan Ketut, dan beberapa pihak lain di Jakarta pada pertengahan 2013. Adnan menginfokan soal desain jembatan dan engineer's estimate (anggaran perkiraan proyek) kepada I Ketut Suarbawa.
Mereka kongkalikong agar proyek tersebut ditangani perusahaan I Ketut Suarbawa. Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Adnan diduga menerima Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp39,2 miliar dari total nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak 2015 dan 2016, Rp117,68 miliar. (OL-2)
KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa untuk kedua kalinya
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ratusan warga Pati itu melakukan selawatan di jalan depan Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah petugas satpam dan polisi bersiaga dan mengatur arus lalu lintas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
“Mohon orangtua siswa untuk mengawasi anak-anaknya untuk memastikan belajar dirumah secara daring."
Usai kegiatan, Gubernur Riau Abdul Wahid mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Riau sejak 24 hingga 31 Agustus 2025.
Bea Cukai Pekanbaru memberikan fasilitas impor sementara untuk lima helikopter guna mendukung percepatan penanggulangan bencana nasional.
SPPG Kembang akan melakukan evaluasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan keracunan makanan MBG
Kapolda menyampaikan bahwa Bank Pohon akan menjadi pusat penyediaan bibit pohon, ruang edukasi publik, serta sumber penghijauan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved