Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Penahanan 2 Tersangka Jembatan Waterfront City Riau Diperpanjang

Candra Yuri Nursalam
23/12/2020 06:49
Penahanan 2 Tersangka Jembatan Waterfront City Riau Diperpanjang
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan pejabat pembuat komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Adnan, dan Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya (Wika) atau Ketua Komite Manajemen PT Wika-Sumindo JO, I Ketut Suarbawa. Keduanya akan ditahan 30 hari lagi.

"Terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).

Perpanjangan penahanan kedua tersangka itu sudah mendapat restu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya," ujar Ali.

Baca juga :Presiden Jokowi Akan Lantik Enam Menteri Pagi Ini

Kedua orang itu terbelit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Kasus ini bermula ketika Adnan bertemu dengan Ketut, dan beberapa pihak lain di Jakarta pada pertengahan 2013. Adnan menginfokan soal desain jembatan dan engineer's estimate (anggaran perkiraan proyek) kepada I Ketut Suarbawa.

Mereka kongkalikong agar proyek tersebut ditangani perusahaan I Ketut Suarbawa. Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Adnan diduga menerima Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp39,2 miliar dari total nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak 2015 dan 2016, Rp117,68 miliar. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya