Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Langgar Netralitas, KASN Tindak 872 ASN

Cahya Mulyana
21/12/2020 17:42
Langgar Netralitas, KASN Tindak 872 ASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapor 1305 ASN. Sebanyak 635 ASN di antaranya telah dikenakan sanksi dari total 872 ASN yang terbukti bersalah.

"Selama gelaran Pilkada 2020, KASN menerima laporan atas 1305 ASN yang diduga melanggar netralitas. Sebanyak 985 ASN telah diproses dengan 635 ASN di antaranya telah diberi sanksi," jelas Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Media Indonesia, Senin (21/12).

Menurut dia, KASN dalam pengawasan netralitas ASN di pilkada berlandaskan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sejauh ini KASN telah melakukan sosialisasi dan sinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seluruh tingkatan, pemerintah daerah dan instansi terkait.

Baca juga: KLHK Umumkan 10 Penerima Penghargaan Kalpataru 2020

Kemudian, yang tak kalah penting adalah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu. Prosesnya dilanjutkan dengan menerbitkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Juga bersinergi dengan anggota satuan tugas netralitas ASN sebagaimana ketentuan SKB lima kementerian/lembaga," katanya.

Ia mengatakan penanganan terhadap ASN yang terbukti melanggar menjadi bagian dari upaya KASN menegakan kedisiplinan dan aturan berlaku. Dari 1305 ASN yang dilaporkan, sebanyak 113 ASN tidak terbukti melakukan pelanggaran dan 320 ASN masih dalam proses pemeriksaan.

Kemudian terdapat beberapa jenis sanksi yang telah dijatuhkan KASN kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Itu meliputi sanksi moral berupa pernyataan tertutup terhadap 82 ASN, pernyataan terbuka dijatuhkan kepada 394 ASN.

Hukuman disiplin ringan dijatuhkan terhadap 23 ASN, hukuman disiplin sedang 370 ASN dan hukuman disiplin berat 3 ASN. "Jadi totalnya 872 ASN telah direkomendasikan KASN kepada PPK untuk diberikan sanksi," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya