Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/12).
Ali menyebut kedua tersangka yang dimaksud adalah Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla 2016.
Sementara Leni ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Juli ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," tutur Ali.
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi Bakamla
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek Backbone Coastal Surveillance System Bakamla. Leni dan Juli ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno serta Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen sejak 31 Juni 2019 dalam pengembangan kasus tersebut.
Adapun KPK mempersangkakan Leni dan Juli dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka dalam kasus ini diduga menguntungkan dirinya sendiri dan atau pihak lain. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp63,8 miliar.(OL-5)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
KM Barcelona V terbakar di perairan Talise, Minahasa Utara. Dua tewas, 294 selamat. Evakuasi cepat melibatkan Bakamla, SAR, dan nelayan setempat.
KEPALA Zona Tengah Bakamla RI, Laksma Bakamla Teguh Prasetya, mengatakan Bakamla Zona Tengah mengerahkan kapal KN Gajah Laut, untuk mengevakuasi korban penumpang KM Barcelona V yang terbakar.
Prabowo Subianto menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia dan Tiongkok Coast Guard.
Ali mengatakan bentuk Coast Guard di berbagai negara beragam. Dia mencontohkan Australia terdapat sistem maritime border coast protection yang melibatkan unsur angkatan laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved