Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Bakamla

Tri Subarkah
19/12/2020 11:24
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Bakamla
KPK menahan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/12).

Ali menyebut kedua tersangka yang dimaksud adalah Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla 2016.

Sementara Leni ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Juli ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," tutur Ali.

Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek Backbone Coastal Surveillance System Bakamla. Leni dan Juli ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno serta Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen sejak 31 Juni 2019 dalam pengembangan kasus tersebut.

Adapun KPK mempersangkakan Leni dan Juli dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka dalam kasus ini diduga menguntungkan dirinya sendiri dan atau pihak lain. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp63,8 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya