Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Dalami Proses Pelaksanaan Bansos

Media Indonesia
19/12/2020 01:55
KPK Dalami Proses Pelaksanaan Bansos
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kali ini KPK memeriksa tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, pada Kamis (17/12).

“Penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program bansos di Kemensos 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek,” kata Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Pada Rabu (16/12), KPK memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta penyuplai bansos di Kemensos, Harry Sidabuke. Dari mulut Harry, KPK mendalami proses penyaluran paket bansos di Kemensos.

Kasus ini turut menyeret Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Selain Juliari, Matheus, Harry, ada dua tersangka lain, yakni PPK Kemensos Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako untuk Jabodetabek pada 2020. KPK menduga Juliari mengutip Rp10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp300 ribu. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya