Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menampilkan potongan berita dari media daring yang berisi data aset kliennya dengan narasumber Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Malaysia. Hal itu ditampilkan Maqdir saat mengonfirmasi ke saksi Budi Sutanto yang merupakan kontraktor Nurhadi.
"Saudara saksi, ini ada pernyataan Boyamin Saiman di Republika bahwa ada pemborong berinisial BS. Ada nomor handphone dan alamat di Pasar Minggu," kata Maqdir kepada Budi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan langsung menginterupsi pernyataan Maqdir kepada Budi. Menurut Takdir, artikel berita yang ditampilkan Maqdir tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Izin Majelis. Kami sangat keberatan Majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan kami dan pembuktian kami," ujar Takdir.
Namun, Maqdir tetap menanyakan kebenaran artikel berita yang ditampilkannya kepada Budi. Menurutnya, BS dalam pemberitaan tersebut ialah Budi Sutanto. Selain itu, Maqdir juga menilai Budi telah melakukan pelanggaran karena membeberkan aset kliennya ke Boyamin.
"Berita ini tadi diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia. Dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi," jelas Maqdir.
"Izin Majelis. Kami sangat keberatan Majelis. Ini saksi kami tidak ada kaitannya dengan itu. Itu pun tidak bisa dipastikan," timpal Takdir.
Penasihat hukum Nurhadi lain menilai pihak JPU KPK panik. Kubu Nurhadi berkeras agar penggalan berita tersebut dibeberkan menjadi alat bukti.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Saefuduin Zuhri menengahi percekcokan antara JPU KPK dan kubu Nurhadi. Hakim meminta Budi untuk menjelaskan kebenaran hal tersebut.
Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan bahwa artikel berita yang ditayangkan Maqdir tidak benar. Bahkan, ia juga mengakui tidak mengenal sosok Boyamin.
"Tidak betul, saya enggak kenal dengan Boyamin. Kedua, saya enggak pernah ke Malaysia," tandas Budi. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved