Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menampilkan potongan berita dari media daring yang berisi data aset kliennya dengan narasumber Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Malaysia. Hal itu ditampilkan Maqdir saat mengonfirmasi ke saksi Budi Sutanto yang merupakan kontraktor Nurhadi.
"Saudara saksi, ini ada pernyataan Boyamin Saiman di Republika bahwa ada pemborong berinisial BS. Ada nomor handphone dan alamat di Pasar Minggu," kata Maqdir kepada Budi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan langsung menginterupsi pernyataan Maqdir kepada Budi. Menurut Takdir, artikel berita yang ditampilkan Maqdir tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Izin Majelis. Kami sangat keberatan Majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan kami dan pembuktian kami," ujar Takdir.
Namun, Maqdir tetap menanyakan kebenaran artikel berita yang ditampilkannya kepada Budi. Menurutnya, BS dalam pemberitaan tersebut ialah Budi Sutanto. Selain itu, Maqdir juga menilai Budi telah melakukan pelanggaran karena membeberkan aset kliennya ke Boyamin.
"Berita ini tadi diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia. Dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi," jelas Maqdir.
"Izin Majelis. Kami sangat keberatan Majelis. Ini saksi kami tidak ada kaitannya dengan itu. Itu pun tidak bisa dipastikan," timpal Takdir.
Penasihat hukum Nurhadi lain menilai pihak JPU KPK panik. Kubu Nurhadi berkeras agar penggalan berita tersebut dibeberkan menjadi alat bukti.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Saefuduin Zuhri menengahi percekcokan antara JPU KPK dan kubu Nurhadi. Hakim meminta Budi untuk menjelaskan kebenaran hal tersebut.
Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan bahwa artikel berita yang ditayangkan Maqdir tidak benar. Bahkan, ia juga mengakui tidak mengenal sosok Boyamin.
"Tidak betul, saya enggak kenal dengan Boyamin. Kedua, saya enggak pernah ke Malaysia," tandas Budi. (OL-14)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved