Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menampilkan potongan berita dari media daring yang berisi data aset kliennya dengan narasumber Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Malaysia. Hal itu ditampilkan Maqdir saat mengonfirmasi ke saksi Budi Sutanto yang merupakan kontraktor Nurhadi.
"Saudara saksi, ini ada pernyataan Boyamin Saiman di Republika bahwa ada pemborong berinisial BS. Ada nomor handphone dan alamat di Pasar Minggu," kata Maqdir kepada Budi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan langsung menginterupsi pernyataan Maqdir kepada Budi. Menurut Takdir, artikel berita yang ditampilkan Maqdir tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Izin Majelis. Kami sangat keberatan Majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan kami dan pembuktian kami," ujar Takdir.
Namun, Maqdir tetap menanyakan kebenaran artikel berita yang ditampilkannya kepada Budi. Menurutnya, BS dalam pemberitaan tersebut ialah Budi Sutanto. Selain itu, Maqdir juga menilai Budi telah melakukan pelanggaran karena membeberkan aset kliennya ke Boyamin.
"Berita ini tadi diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia. Dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi," jelas Maqdir.
"Izin Majelis. Kami sangat keberatan Majelis. Ini saksi kami tidak ada kaitannya dengan itu. Itu pun tidak bisa dipastikan," timpal Takdir.
Penasihat hukum Nurhadi lain menilai pihak JPU KPK panik. Kubu Nurhadi berkeras agar penggalan berita tersebut dibeberkan menjadi alat bukti.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Saefuduin Zuhri menengahi percekcokan antara JPU KPK dan kubu Nurhadi. Hakim meminta Budi untuk menjelaskan kebenaran hal tersebut.
Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan bahwa artikel berita yang ditayangkan Maqdir tidak benar. Bahkan, ia juga mengakui tidak mengenal sosok Boyamin.
"Tidak betul, saya enggak kenal dengan Boyamin. Kedua, saya enggak pernah ke Malaysia," tandas Budi. (OL-14)
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved