Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN pegawai marketing perusahaan money changer PT Sly Danamas, Windy Adilla, memaparkan aliran mata uang asing (valas) ke rekening Rezky Herbiyono. Rezky merupakan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Menurut Windy, pada 2016 ia memiliki nasabah bernama Yoga Dwi Hartiar yang diketahui merupakan kakak ipar Rezky. Windy menyebut Yoga sering melakukan penukaran atau penjualan valas dengan nominal di atas Rp500 juta dan paling kecil Rp100 juta.
Kendati begitu, Yoga lebih sering melakukan komunikasi dengan Windy melalui telepon atau WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Yoga biasanya bertanya mengenai rate harga penukaran atau penjualan valas. Windy mengaku hanya melakukan dua sampai tiga kali pertemuan dengan Yoga.
"Kalau valas, kami ambil ke tempatnya. Kalau rupiah, kami kasih transfer dan cash. Kami antar melalui kurir saja, makanya dia jarang datang," ujar Windy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Windy mengatakan uang yang dibeli atau ditukar Yoga sering diantarkan ke Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, maupun Apartemen Botanica. Selain itu, Windy menyebut Yoga pernah mentransfer uang yang telah diterimanya ke Rezky.
"Ketika di penyidikan, setelah saya dengar nama Rezky, familiar buat saya. Tapi memang pernah nama Rezky ini saya transfer, enggak terlalu sering, hanya sekali atau dua kali," terang Windy.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Windy yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK, transaksi ke rekening Rezky melalui rekening Sly Danamas diketahui terjadi tiga kali. Pertama pada 18 April 2016 sebesar Rp1 miliar ke rekening OCBC NISP milik Rezky.
Selanjutnya pada 16 Maret 2017, terjadi penukaran ke mata uang dolar Singapura dari rekening Rezky ke Sly Danamas. Pada 6 April 2017, terjadi pengiriman dari rekening Rezky terkait penukaran uang. Menurut Windy, transfer uang ke rekening Rezky dilakukan atas perintah Yoga.
Windy juga mengatakan pernah berkomunikasi dua kali dengan Rezky soal pengiriman uang yang ditukar oleh Yoga. Salah satunya terjadi saat uang yang ditukar Yoga dikirim melalui seorang kurir.
Komunikasi pertama mengenai penukaran uang valas dolar Singapura ke rupiah di OldTown White Coffee pada 2016 sebesar Rp604.825.000. Sedangkan pada komunikasi kedua Windy mengakui tidak mengingat jumlah dan waktu transaskinya, namun pengirimannya dilakukan ke Apartemen Botanica.
Dalam surat dakwaan, Yoga disebut memberikan uang sebesar Rp3 miliar ke Rezky atas perintah Nurhadi. Yoga hanyalah satu dari beberapa orang yang rekeningnya digunakan untuk menampung uang dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan selama 2014-2017.
"Rekening BCA Nomor 07880145082 atas nama YOGA DWI HARTIAR pada tanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp500 juta dan pada tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp3 miliar," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan. (OL-14)
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved