Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK Potensi Conflict of Interest

Putra Ananda
17/12/2020 15:51
Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK Potensi Conflict of Interest
Jabatan hakim(Ilustrasi)

PENGESAHAN UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR memberikan perubahan yang besar di dalam sisi internal kehakiman MK. Terutama terkait dengan sistem pemilihan serta masa jabatan hakim MK yang dinilai dapat berpotensi melahirkan conflicft of interest dari para hakim pejaga konstitusi.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Ardilafiza dalam Webinar Diskusi Publik Masa Depan MK pasca revisi UU MK menjelaskan bahwa DPR telah terlalu jauh dalam melakukan revisi ketiga UU 24 Tahun 2003 tentang MK. Perubahan aturan terkait masa jabatan hakim MK dinilai tidak mendesak untuk dilakukan.

"Jabatan hakim di MK tetap memerlukan pembatasan periodisasi. Tidak bisa diperpanjang hingga 15 tahun atau dihabiskan maksimal di usia 70 tahun," ungkap Adilafiza, Kamis (17/12).

Dalam UU nomor 7 Tahun 2020, masa jabatan hakim konstitusi kini berubah dari 5 menjadi 15 tahun. Begitupun usia minimal hakim konstitusi yang naik dari 47 tahun menjadi 55 tahun. Ardilafiza menilai, aturan tersebut menghilangkan proses evaluasi dari para hakim MK yang saat ini masih menjabat.

"Ini keteledoran yang besar di negara ini. Jika tidak dibatasi jabatannya, maka tidak ada evaluasi yang dilakukan ini akan menimbulkan kepentingan politik dan arogansi di tubuh MK," paparnya.

Dengan berlakunya UU 7 tahun 2020 tentang MK, maka dipastikan 8 pengadil Pilpres 2024 yang akan datang diadili oleh hakim MK saat ini. Selain itu ada juga hakim konstitusi saat ini yang bisa menjabat hingga 2034.

"Dengan cara pemilihan yang demikian, terlalu gambling untuk menetapkan hakim menjabat 15 tahun. Akan ada kepentingan yang masuk seperti kepentingan politik," ungkapnya.

Baca juga : Hukuman Diperberat, Wawan Lolos dari Pidana Cuci Uang

Dalam kesempatan yang sama peneliti dari KODE Inisiatif Violla Reininda menjelaskan secara keseluruhan penghapusan periodeisasi atau perpanjangan masa jabatan hakim memang dapat mengurangi lobi-lobi politik bila dibandingkan dengan periodesiasi 5 tahun sekali. Namun yang menjadi permasalahan ialah revisi UU MK berlaku surut terhadap hakim yang saat ini sedang menjabat.

"Hal-hal yang berkaitan dengan masa perpanjangan hakim harusnya diberlakukan utuk hakim di periode berikutnya. Tidak untuk yang saat ini menjabat. Ketika jabatan hakim diperpanjang harus dibarengi pada penguatan aspek lain seperti sistem rekruitmen hakim," paparnya.

Saat ini, Undang-Undang MK tengah digugat ke MK oleh sejumlah pihak. Selain mengajukan gugatan formil, para penggugat juga mengajukan gugatan materiil terutama terhadap ketentuan Pasal 15 dan Pasal 87 UU tersebut. Menanggapi hal tersebut, Violla menuturkan uji materi UU MK merupakan tantangan bagi MK.

"Jabatan hakim konstitusi di masa depan, dan masa sekarang berpotensi diisi dengan calon-calon yang dipertanyakan standar kenegarawanannya dan juga integritasnya," paparnya.

Violla memahami alasan pihak-pihak yang menggugat UU MK. Revisi UU MK dinilai tidak memberikan perbaikan yang bermakna bagi kelembabagaan dan kewenangan MK. Sitem rekruitmen hakim yang selama ini jadi fokus bersama justru sama sekali tidak ada perbaikan.

"Masih memberikan kewenangan atau kebebasan untuk lembaga pengusul melangsungkan rekruitmen itu kepada lembaga pengusul. Kami mengkhawatirkan di masa depan bisa saja hakim yang ternyata hanya loyalis, negawarannya masih dipertanyakan dapat duduk di bangku MK," paparnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya