Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Setelah Diperiksa, Ketum FPI dan Panglima Laskar Tidak Ditahan

 Rahmatul Fajri
15/12/2020 13:40
Setelah Diperiksa, Ketum FPI dan Panglima Laskar Tidak Ditahan
Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis.(ANTARA/Yudhi Mahatma )

KETUA Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi tidak ditahan oleh polisi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Pengacara Sobri dan Maman, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan keduanya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama hampir 24 jam dan dipulangkan pada pukul 11:00 WIB.

"Insya Allah tidak (ditahan). Saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim bantuan hukum FPI. Insya Allah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri Lubis dan Maman Suryadi," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Sugito mengatakan keduanya selain sebagai tersangka, juga sebagai saksi atas tersangka Rizieq Shihab. Ia mengatakan keduanya berada di kediaman Rizieq saat acara pernikahan yang membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Karena kan pada waktu itu di tempatnya HRS," kata Sugito.

Seperti diketahui, Sobri, Maman, dan tiga tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, serta kepala seksi acara Idrus. Mereka dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya