Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bawaslu Minta Penggunaan Sirekap Jangan Dipaksakan

Putra Ananda
12/12/2020 16:20
Bawaslu Minta Penggunaan Sirekap Jangan Dipaksakan
Petugas KPPS mendokumentasikan formulir C1 saat rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

TAHAPAN pilkada serentak 2020 mulai memasuki proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pada pilkada kali ini KPU menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) agar hasil pilkada bisa diakses oleh seluruh masayarakat di laman KPU.

Namun, ternyata tidak semua daerah peserta pilkada serentak dapat menerapkan Sirekap dengan lancar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan temuan daerah peserta pilkada yang melakukan rekapitulasi secara manual.

"Banyak rekap memakai manual. Kalau memang itu cara yang bisa, kenapa tidak. Sirekap jangan dipaksa," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/12).

Baca juga: 58 TPS Gelar Pencoblosan Ulang

Fritz menyebut, kendala di lapangan terjadi karena situs Sirekap yang sulit diakses. Faktor ketersediaan jaringan internet maupun kestabilan situs Sirekap menjadi salah satu faktor utama.

"Sirekap yang saya tahu, banyak tidak bisa diakses. Gagal loading sehingga banyak yang sudah mulai (rekapitulasi) di tingkat kecamatan tapi manual," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Komsioner KPU I Dewa Raka Sandi menjelaskan kendati ada masalah pada sistem jaringan Sirekap, proses rekapitulasi suara tetap berjalan sesuai tahapan. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan pelaksanaan pilkada di tengah covid-19.

"Rekap tetap dilanjutkan. Bisa dilaksanakan secara manual. Sedangkan untuk upload dilaksanakan paralel untuk kebutuhan publikasi kepada masyarakat," jelasnya.

I Dewa menuturkan, Sirekap meurpakan alat bantu dalam proses rekapitulasi berjenjang. Semua data akan dikelola dengan cermat dan akuntabel.

"Sirekap merupakan alat bantu untuk mempermudah transparasi dan proses penyampaian informasi dalam proses penghitungan suara," paparnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya