Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Tertunda

Sri Utami
12/12/2020 03:00
Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Tertunda
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri), Muhaimin Iskandar (kiri), dan Rachmat Gobel.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PENGAMBILAN keputusan tingkat II draf daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tertunda. Pembahasan draf belum disepakati hingga penutupan Masa Sidang II DPR Periode 2020-2021 yang dilakukan kemarin.

“Proses penyusunan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang dilakukan DPR dan pemerintah bersama dengan DPD saat ini akan menjadi pedoman yang menentukan target legislasi DPR pada tahun 2021,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam pidato Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR, Puan juga menyampaikan daftar Prolegnas Prioritas Tahun agar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam situasi pandemi covid-19 serta prioritas kebutuhan hukum nasional. “Dengan demikian produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini.”

Tercatat pada 2020 DPR bersama dengan pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya, telah menetapkan 13 RUU menjadi undang- undang. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pada Masa Persidangan II DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah melakukan berbagai rapat bersama dengan mitra kerja terkait dengan penanganan pandemi covid-19 di berbagai bidang dan sektor, maupun penanganan berbagai permasalahan, termasuk pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap AKD.

“DPR mengapresiasi kerja keras dan gotong royong yang telah dilakukan pemerintah, tenaga kesehatan, relawan, dan masyarakat dalam melawan pandemi covid- 19. Namun penambahan jumlah kasus per hari telah mencetak rekor baru sehingga pemerintah agar segera melakukan upaya yang lebih kuat untuk mencegah penularan covid-19 dan memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan covid-19,” ungkapnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg sedang melakukan evaluasi terhadap 37 RUU Program Legaslasi Nasional Prioritas 2020. Sebanyak 13 RUU yang rampung disahkan menjadi undang-undang sedangkan 24 RUU Prolegnas Prioritas 2020 belum rampung. (Sru/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya