Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta aparat penegak hukum, pemerintah pusat, dan daerah bersinergi menyelesaikan persoalan kebebasan beribadah di Tanah Air. Pasalnya gangguan terhadap kegiatan dan rumah ibadah masih kerap terjadi di beberapa daerah.
“Kita masih menghadapi masalah kebebasan beribadah di beberapa tempat. Untuk itu, saya meminta agar aparat keamanan, pemerintah pusat dan daerah secara aktif dan responsif menyelesaikan ini secara damai dan bijaksana,” ujar Jokowi dalam acara peringatan Hari HAM Sedunia, di Jakarta, kemarin.
Hingga saat ini, kasus penyerangan terhadap rumah ibadah memang masih menjadi masalah serius yang sulit ditangani. Setara Institute mencatat, sejak 2007 hingga 2018, setidaknya terdapat 398 gangguan terhadap rumah ibadah. Gereja merupakan rumah ibadah yang paling sering diserang dengan total 199 gangguan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan masalah kebebasan beragama masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diatasi pemerintah selama 2020 ini.
“Di lapangan yang terjadi diskriminasi secara horizontal. Satu kelompok masyarakat membatasi aktivitas keagamaan kelompok masyarakat lainnya. Padahal negara memiliki tanggung jawab melindungi warga negara melakukan aktivitas keagamaan,” kata Staf Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Danu Pratama dalam peluncuran Catatan Hari HAM 2020 yang digelar daring, kemarin.
Kontras menemukan sedikitnya 48 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang tersebar di 17 provinsi. Paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan 10 kasus, disusul Jawa Timur 7 kasus, Jawa Tengah 6 kasus, dan Sulawesi Selatan 5 kasus.
Dari keseluruhan peristiwa itu, mayoritas pelaku secara aktif melakukan pelanggaran hak atas beragama dan beribadah, yakni kelompok masyarakat sipil yang berada dalam naungan ormas maupun perkumpulan warga setempat. Kontras mencatat dalam beberapa kasus terdapat pembiaran dari aparat. Dalam beberapa peristiwa, pemerintah juga dinilai memosisikan diri di tengah, tetapi justru seakan membiarkan pelanggaran terjadi.
HAM
Presiden juga menekankan pemerintah tidak pernah berhenti menuntaskan persoalanpersoalan HAM di masa lalu. Ia telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menyelesaikan semua masalah yang ada secara bijaksana sehingga dapat diterima seluruh pihak.
Sayangnya Kontras menilai hal tersebut masih jalan di tempat. “Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dari tahun ke tahun cenderung jalan di tempat karena hanya berkutat pada wacana-wacana. Kita melihat pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi ini tidak memperlihatkan tercapainya harapan korban,” kata Wakil Koordinator II Kontras Arif Nur Fikri.
Kontras menilai pemerintah masih belum melaksanakan kewajiban untuk mengusut kasus HAM masa lalu.
Bahkan, diduga, ada bentuk impunitas yang kental dengan pengabaian penegak hukum untuk mengusut kasus. (Dhk/Cah/P-5)
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum.
Setara Institute desak pembentukan TPF Independen kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. 4 anggota BAIS TNI ditahan, Komisi III DPR bentuk Panja.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Hetifah menegaskan tindakan keji penyerangan air keras terhadap Andri merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima.
Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved