Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
POLISI telah menerbitkan surat pencekalan terhadap tersangka kasus kerumunan Petamburan dan Tebet, Habib Rizieq Shihab, untuk mencegah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kabur ke luar negeri. Surat pencekalan itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama untuk MRS kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Selain itu, polisi juga mengeluarkan surat pencekalan kepada lima tersangka lain ialah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. "Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada 7 Desember 2020," kata Argo.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Ada pula Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-14)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved