Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Lima Eks Pegawai Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri

Candra Yuri Nusalam
10/12/2020 14:37
Ini Lima Eks Pegawai Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri
Korupsi(Ilustrasi)

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Mereka semua didakwa melakukan rasuah untuk memperkaya diri.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata JPU KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10 /12).

Lima orang terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Dua tersangka lainnya yakni, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Mensos Juliari

Selain itu, para terdakwa juga disangkakan melakukan rasuah yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp202 miliar.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya