Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PROSES penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat kecamatan dimulai hari ini (10/12).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi dan memerhatikan batas waktu penyelesaian penghitungan suara. Jangan sampai penerapan sistem informasi teknologi membuat tahapan pilkada yang tersisa jadi terlambat.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan berdasarkan ketentuan KPU, proses rekapitulasi akan menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang hasilnya dipublikasi di laman KPU. Namun, Bawaslu menilai Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap tempat pemungutan suara.
"Proses input data ke Sirekap perlu percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan menggunakan Sirekap," ujar Fritz dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/12).
Menurut Fritz, keterbatasan jaringan menjadi tantang utama bagi jajaran KPU dalam menggunakan Sirekap sehingga data yang perlu dimasukan berpotensi terlambat. Agar perhitungan suara di tingkat kecamatan tepat waktu, Bawaslu menyarankan KPU mengeluarkan kebijakan agar semua panitia pemilihan kecamatan menerapkan model rekapitulasi secara manual.
"Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU)," papar Fritz.
Baca juga : KPU Tegaskan KPPS yang Terpapar Covid-19 Sudah Diganti
Ia menyebut bahwa dalam Peraturan KPU, tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan maksimal dilakukan hingga Senin, 14 Desember 2020.
Hasil evaluasi Bawaslu lainnya dalam pelaksaan pilkada 2020 ialah kondisi alam dan faktor cuaca yang membuat pengiriman atau distribusi logsitik pilkada 2020 mengalami keterlambatan di beberapa daerah. Fritz mengatakan pelaksaan pilkada pada Desember 2020 saat musim hujan menjadi tantangan bagi penyelenggara. Di samping itu, potensi adanya angin kencang dan ombak juga dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
"Distribusi logistik yang terlambat pada akhirnya memundurkan waktu pembukaan TPS. Beberapa TPS tidak dapat dibuka tepat pukul 07.00 waktu setempat. Demikian juga terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut," papar Fritz.
Secara terpisah Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan penggunaan Sirekap dapat membantu jajaran KPU di lapangan untuk memudahkan proses rekapitulasi suara. Selain itu, aplikasi Sirekap juga bisa menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada pilkada serentak 2020. Adapun rekapitulasi suara secara manual tetap dilakukan di TPS. (OL-2)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved