Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu : Sistem IT Jangan Hambat Penghitungan Suara

Indriyani Astuti
10/12/2020 14:14
Bawaslu : Sistem IT Jangan Hambat Penghitungan Suara
Ilustrasi(Antara)

PROSES penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat kecamatan dimulai hari ini (10/12).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi dan memerhatikan batas waktu penyelesaian penghitungan suara. Jangan sampai penerapan sistem informasi teknologi membuat tahapan pilkada yang tersisa jadi terlambat.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan berdasarkan ketentuan KPU, proses rekapitulasi akan menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang hasilnya dipublikasi di laman KPU. Namun, Bawaslu menilai Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap tempat pemungutan suara.

"Proses input data ke Sirekap perlu percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan menggunakan Sirekap," ujar Fritz dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/12).

Menurut Fritz, keterbatasan jaringan menjadi tantang utama bagi jajaran KPU dalam menggunakan Sirekap sehingga data yang perlu dimasukan berpotensi terlambat. Agar perhitungan suara di tingkat kecamatan tepat waktu, Bawaslu menyarankan KPU mengeluarkan kebijakan agar semua panitia pemilihan kecamatan menerapkan model rekapitulasi secara manual.

"Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU)," papar Fritz.

Baca juga : KPU Tegaskan KPPS yang Terpapar Covid-19 Sudah Diganti 

Ia menyebut bahwa dalam Peraturan KPU, tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan maksimal dilakukan hingga Senin, 14 Desember 2020.

Hasil evaluasi Bawaslu lainnya dalam pelaksaan pilkada 2020 ialah kondisi alam dan faktor cuaca yang membuat pengiriman atau distribusi logsitik pilkada 2020 mengalami keterlambatan di beberapa daerah. Fritz mengatakan pelaksaan pilkada pada Desember 2020 saat musim hujan menjadi tantangan bagi penyelenggara. Di samping itu, potensi adanya angin kencang dan ombak juga dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

"Distribusi logistik yang terlambat pada akhirnya memundurkan waktu pembukaan TPS. Beberapa TPS tidak dapat dibuka tepat pukul 07.00 waktu setempat. Demikian juga terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut," papar Fritz.

Secara terpisah Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan penggunaan Sirekap dapat membantu jajaran KPU di lapangan untuk memudahkan proses rekapitulasi suara. Selain itu, aplikasi Sirekap juga bisa menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada pilkada serentak 2020. Adapun rekapitulasi suara secara manual tetap dilakukan di TPS. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya