Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PROSES penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat kecamatan dimulai hari ini (10/12).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi dan memerhatikan batas waktu penyelesaian penghitungan suara. Jangan sampai penerapan sistem informasi teknologi membuat tahapan pilkada yang tersisa jadi terlambat.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan berdasarkan ketentuan KPU, proses rekapitulasi akan menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang hasilnya dipublikasi di laman KPU. Namun, Bawaslu menilai Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap tempat pemungutan suara.
"Proses input data ke Sirekap perlu percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan menggunakan Sirekap," ujar Fritz dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/12).
Menurut Fritz, keterbatasan jaringan menjadi tantang utama bagi jajaran KPU dalam menggunakan Sirekap sehingga data yang perlu dimasukan berpotensi terlambat. Agar perhitungan suara di tingkat kecamatan tepat waktu, Bawaslu menyarankan KPU mengeluarkan kebijakan agar semua panitia pemilihan kecamatan menerapkan model rekapitulasi secara manual.
"Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU)," papar Fritz.
Baca juga : KPU Tegaskan KPPS yang Terpapar Covid-19 Sudah Diganti
Ia menyebut bahwa dalam Peraturan KPU, tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan maksimal dilakukan hingga Senin, 14 Desember 2020.
Hasil evaluasi Bawaslu lainnya dalam pelaksaan pilkada 2020 ialah kondisi alam dan faktor cuaca yang membuat pengiriman atau distribusi logsitik pilkada 2020 mengalami keterlambatan di beberapa daerah. Fritz mengatakan pelaksaan pilkada pada Desember 2020 saat musim hujan menjadi tantangan bagi penyelenggara. Di samping itu, potensi adanya angin kencang dan ombak juga dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
"Distribusi logistik yang terlambat pada akhirnya memundurkan waktu pembukaan TPS. Beberapa TPS tidak dapat dibuka tepat pukul 07.00 waktu setempat. Demikian juga terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut," papar Fritz.
Secara terpisah Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan penggunaan Sirekap dapat membantu jajaran KPU di lapangan untuk memudahkan proses rekapitulasi suara. Selain itu, aplikasi Sirekap juga bisa menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada pilkada serentak 2020. Adapun rekapitulasi suara secara manual tetap dilakukan di TPS. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved