Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PROSES penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat kecamatan dimulai hari ini (10/12).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi dan memerhatikan batas waktu penyelesaian penghitungan suara. Jangan sampai penerapan sistem informasi teknologi membuat tahapan pilkada yang tersisa jadi terlambat.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan berdasarkan ketentuan KPU, proses rekapitulasi akan menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang hasilnya dipublikasi di laman KPU. Namun, Bawaslu menilai Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap tempat pemungutan suara.
"Proses input data ke Sirekap perlu percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan menggunakan Sirekap," ujar Fritz dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/12).
Menurut Fritz, keterbatasan jaringan menjadi tantang utama bagi jajaran KPU dalam menggunakan Sirekap sehingga data yang perlu dimasukan berpotensi terlambat. Agar perhitungan suara di tingkat kecamatan tepat waktu, Bawaslu menyarankan KPU mengeluarkan kebijakan agar semua panitia pemilihan kecamatan menerapkan model rekapitulasi secara manual.
"Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU)," papar Fritz.
Baca juga : KPU Tegaskan KPPS yang Terpapar Covid-19 Sudah Diganti
Ia menyebut bahwa dalam Peraturan KPU, tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan maksimal dilakukan hingga Senin, 14 Desember 2020.
Hasil evaluasi Bawaslu lainnya dalam pelaksaan pilkada 2020 ialah kondisi alam dan faktor cuaca yang membuat pengiriman atau distribusi logsitik pilkada 2020 mengalami keterlambatan di beberapa daerah. Fritz mengatakan pelaksaan pilkada pada Desember 2020 saat musim hujan menjadi tantangan bagi penyelenggara. Di samping itu, potensi adanya angin kencang dan ombak juga dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
"Distribusi logistik yang terlambat pada akhirnya memundurkan waktu pembukaan TPS. Beberapa TPS tidak dapat dibuka tepat pukul 07.00 waktu setempat. Demikian juga terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut," papar Fritz.
Secara terpisah Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan penggunaan Sirekap dapat membantu jajaran KPU di lapangan untuk memudahkan proses rekapitulasi suara. Selain itu, aplikasi Sirekap juga bisa menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada pilkada serentak 2020. Adapun rekapitulasi suara secara manual tetap dilakukan di TPS. (OL-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved