Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan terus mendorong penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dengan memperluas akses publik terhadap keadilan. Langkah yang diambil di antaranya merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Narkotika.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber pada webinar memperingati Hari HAM yang digelar Komisi Nasional (Komnas) HAM, kemarin.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, berupaya mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan,” kata Yasonna.
Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Diharapkan, permasalahan lembaga pemasyarakatan yang terlampau penuh juga dapat diselesaikan.
Yasonna mengatakan akses masyarakat terhadap keadilan juga dilakukan melalui revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.
Ia menilai pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lembaga pemasyarakatan dan rutan kelebihan penghuni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memajukan HAM di segala aspek kehidupan.
Hal itu sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020 bahwa semua kebijakan harus mengedepankan perlindungan HAM dan pemenuhan aspek-aspek ramah lingkungan.
Moeldoko menyampaikan sejumlah komitmen pemerintah dalam melindungi HAM setiap warga negara, yakni visi perlindungan HAM bersifat paripurna.
Artinya, perlindungan HAM bersifat menyeluruh dan inklusif, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya dengan semangat tanpa terkecualikan.
“Dalam hal ini, tidak boleh ada yang tertinggal dalam perlindungan dan penikmatan HAM, termasuk penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Moeldoko, pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah lainnya yang sedang dikerjakan pemerintah ialah meratifi kasi Konvensi Antipenghilangan Paksa (KAPP) dan pelaksanaan kota/kabupaten ramah HAM. (Ant/P-2)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Secara lirik, Adu Domba dari Methosa berfungsi sebagai dokumentasi ingatan publik atas serangkaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
Meskipun HAM adalah hak dasar manusia, dalam praktiknya sering terjadi penindasan dan pelanggaran, yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, menjadi landasan utama dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada 1948 memberikan standar global untuk perlindungan hak-hak ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved