Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH akan terus mendorong penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dengan memperluas akses publik terhadap keadilan. Langkah yang diambil di antaranya merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Narkotika.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber pada webinar memperingati Hari HAM yang digelar Komisi Nasional (Komnas) HAM, kemarin.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, berupaya mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan,” kata Yasonna.
Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Diharapkan, permasalahan lembaga pemasyarakatan yang terlampau penuh juga dapat diselesaikan.
Yasonna mengatakan akses masyarakat terhadap keadilan juga dilakukan melalui revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.
Ia menilai pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lembaga pemasyarakatan dan rutan kelebihan penghuni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memajukan HAM di segala aspek kehidupan.
Hal itu sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020 bahwa semua kebijakan harus mengedepankan perlindungan HAM dan pemenuhan aspek-aspek ramah lingkungan.
Moeldoko menyampaikan sejumlah komitmen pemerintah dalam melindungi HAM setiap warga negara, yakni visi perlindungan HAM bersifat paripurna.
Artinya, perlindungan HAM bersifat menyeluruh dan inklusif, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya dengan semangat tanpa terkecualikan.
“Dalam hal ini, tidak boleh ada yang tertinggal dalam perlindungan dan penikmatan HAM, termasuk penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Moeldoko, pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah lainnya yang sedang dikerjakan pemerintah ialah meratifi kasi Konvensi Antipenghilangan Paksa (KAPP) dan pelaksanaan kota/kabupaten ramah HAM. (Ant/P-2)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
PARLEMEN Prancis menolak rancangan undang-undang (RUU) imigrasi yang diinisiasi Presiden Emmanuel Macron.
Peringatan Hari HAM 2024 mengusung tema "Hak Kita, Masa Depan Kita, Saat Ini Juga" untuk mendorong perjuangan bersama dalam melindungi HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu, tanpa memandang ras, agama, atau status lainnya. Simak lebih detail yuk soal HAM.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada 1948 memberikan standar global untuk perlindungan hak-hak ini.
Meskipun HAM adalah hak dasar manusia, dalam praktiknya sering terjadi penindasan dan pelanggaran, yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, menjadi landasan utama dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved