Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Peneliti PSHK Ungkap Dilema Penerapan Pasal di Kasus Bansos

Cahya Mulyana
07/12/2020 09:10
Peneliti PSHK Ungkap Dilema Penerapan Pasal di Kasus Bansos
Ilustrasi korupsi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berada dalam posisi dilematis saat menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek terkait penanganan covid-19 tahun 2020.

Pasalnya, penerapan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati membutuhkan proses panjang untuk pembuktian kerugian negara.

"Sebenarnya ada dilema terkait ini, di satu sisi korupsi dilakukan saat bencana atau darurat kesehatan nasional terjadi dimana menurut Pasal 2 UU Tipikor itu dapat dijatuhi hukuman mati," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Agil Oktaryal kepada Media Indonesia, Senin (7/12).

Agil mengatakan jenis korupsi yang dilakukan adalah suap yang harusnya memang dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Suap bisa dikenakan tanpa perlu pembuktian adanya kerugian negara, artinya dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun bisa dijatuhkan.

Sementara, jika korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 harus dibuktikan dulu adanya kerugian negara, harus ada audit kerugian negara dulu, ini bisa bahaya jika ternyata tidak ditemukan kerugian.

"Apalagi nantinya penyelenggara negara dalam hal ini Mensos berlindung pada Pasal 27 UU 2/2020 yang menurut pasal ini, penyelenggara negara tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," paparnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, KPK harus bisa lebih jauh menelusuri kejahatan ini terutama unsur dalam Pasal 2 yakni setiap orang, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dalam keadaan tertentu yakni dalam keadaan darurat kesehatan nasional.

"Jika ini berhasil dibuktikan, dalam dakwaan atau tuntuan nanti, KPK bisa menerapkan Pasal 2 untuk menuntut JPB dan 4 tersangka lainnya dengan hukuman mati," pungkasnya.

Baca juga:  Soal Korupsi Bansos, KPK Tangkap Sinyal Presiden

JPB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta Ardian IM (AI) dan Harry Sidabuke (HS).

JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos tersebu. Kasus ini terungkap dari tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, AI dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya