Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu Intensifkan Pengawasan Politik Uang di Masa Tenang

Indriyani Astuti
05/12/2020 17:15
Bawaslu Intensifkan Pengawasan Politik Uang di Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu(MI/Ramdani)

TAHAPAN pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 memasuki masa tenang pada Minggu, 6 hingga 8 Desember 2020. Masa tenang dianggap waktu paling rawan terjadinya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan patroli bersama anti politik uang.

"Jajaran pengawas di lapangan akan berpatroli 1×24 jam mencegah terjadinya politik uang. Ini akan menjadi pekerjaan berat bagi penyelenggara," ujar Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan peluncuran Patroli Bersama, Sabtu (5/12). Hadir secara virtual pengawas pemilu seluruh Indonesia.

Ratna mengungkapkan, Bawaslu RI mendapat laporan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan pemilihan yang dilakukan salah satu tim kampanye pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menambahkan dalam melakukan patroli, Bawaslu melibatkan kepolisian. Anggota polisi turut turun Bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan.

Ia menjelaskan, patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020. Selain itu, penertiban alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan.

Menurut Afif, pencegahan penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang. Kasus tersebut ditemukan di 26 kabupaten/kota.

Selain itu, ia meminta jajaran pengawas Bawaslu untuk memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) pada saat pemungutan suara. Juga, mereka diminta memastikan distribusi perlengakapn pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. (OL-13)

Baca Juga: Masyarakat Madani Modal Utama Kemajuan Kota Sungai Penuh



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya