Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Irjen KKP : Izin Ekspor Benur karena Produksi Melimpah

Insi Nantika Jelita
03/12/2020 17:20
Irjen KKP : Izin Ekspor Benur karena Produksi Melimpah
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo(Antara )

INSPEKTUR Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf mengungkapkan Edhy Prabowo membuka keran izin ekspor benih lobster atau benur karena hasil produksi benih lobster (benur) membeludak. Kebijakan tersebut pernah dihentikan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

"Nah, karena covid-19 dan pertimbangan waktu itu benih (lobster) melimpah pada Mei sampai Desember. Makanya, Pak Edhy mengambil kebijakan ekspor itu," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (3/12).

Selain itu, kata Yusuf, pembukaan kembali ekspor benur untuk memberdayakan pembudidaya. Yusuf menegaskan, jika benih lobster itu tidak dibudidaya, akan mati dengan sendirinya.

"Pada saat itu kan tujuan Permen 12/2020 (tentang izin ekspor benur) untuk memberdayakan pembudidaya. Kalau tidak dibudidaya dia akan mati," ujar Yusuf.

Baca juga : KKP Klaim Tidak Ada Penyimpangan dalam Eksportir Benur

Yusuf menuturkan, pada pekan depan jajaran eselon KKP akan membahas kebijakan ekspor benur dari perspektif pembudidaya kepada Menteri KKP Ad Interim Syahrul Yasin Limpo. Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo mulai hari ini hingga 10 Desember mendatang mengisi posisi tersebut menggantikan sementara Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nanti kami akan laporkan ke Pak Menteri soal perspektif dari budidaya. Tapi budidaya ada banyak tafsir, ada yang bilang harus besar (eskpornya) ada yang bilang sudah terkena tangan manusia itu sudah budidaya. Tinggal parameter mana yang akan dipakai," jelas Yusuf.

Yusuf mengatakan, tidak ada yang salah aturan izin eskpor benur. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Seperti kata Pak Luhut (sebelumnya), secara konsep Permen itu enggak ada masalah. Sudah didiskusikan dengan tim pakar. Tapi di pelaksanaan kan ada oknum-oknum yang enggak sesuai dengan ketentuan," tandas Yusuf. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik