Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
INSPEKTUR Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf mengungkapkan Edhy Prabowo membuka keran izin ekspor benih lobster atau benur karena hasil produksi benih lobster (benur) membeludak. Kebijakan tersebut pernah dihentikan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
"Nah, karena covid-19 dan pertimbangan waktu itu benih (lobster) melimpah pada Mei sampai Desember. Makanya, Pak Edhy mengambil kebijakan ekspor itu," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (3/12).
Selain itu, kata Yusuf, pembukaan kembali ekspor benur untuk memberdayakan pembudidaya. Yusuf menegaskan, jika benih lobster itu tidak dibudidaya, akan mati dengan sendirinya.
"Pada saat itu kan tujuan Permen 12/2020 (tentang izin ekspor benur) untuk memberdayakan pembudidaya. Kalau tidak dibudidaya dia akan mati," ujar Yusuf.
Baca juga : KKP Klaim Tidak Ada Penyimpangan dalam Eksportir Benur
Yusuf menuturkan, pada pekan depan jajaran eselon KKP akan membahas kebijakan ekspor benur dari perspektif pembudidaya kepada Menteri KKP Ad Interim Syahrul Yasin Limpo. Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo mulai hari ini hingga 10 Desember mendatang mengisi posisi tersebut menggantikan sementara Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nanti kami akan laporkan ke Pak Menteri soal perspektif dari budidaya. Tapi budidaya ada banyak tafsir, ada yang bilang harus besar (eskpornya) ada yang bilang sudah terkena tangan manusia itu sudah budidaya. Tinggal parameter mana yang akan dipakai," jelas Yusuf.
Yusuf mengatakan, tidak ada yang salah aturan izin eskpor benur. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Seperti kata Pak Luhut (sebelumnya), secara konsep Permen itu enggak ada masalah. Sudah didiskusikan dengan tim pakar. Tapi di pelaksanaan kan ada oknum-oknum yang enggak sesuai dengan ketentuan," tandas Yusuf. (P-5)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved