Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KORPS Adhyaksa akan terus mengampanyekan pola hidup sehat dan mengajak masyarakat untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
Kejaksaan juga mendukung tindakan represif yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum manakala imbauan-imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan sengaja diabaikan oleh masyarakat.
Demikian penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci di acara Media Gathering Pusat Penerangan Hukum dengan Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Elektronik Tahun 2020, di Jakarta, Rabu (2/12). Kegiatan tersebut mengusung tema Sinergisitas Puspenkum dengan Insan Pers dalam Penyajian Berita untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI.
Menurut Burhanuddin, kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran covid-19. "Semakin tinggi kesadaran hukum, maka akan semakin rendah angka penyebaran covid-19," ujarnya.
Pada kesempatan itu Burhanuddin mengakui kehadiran pers sangat dibutuhkan oleh kejaksaan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, ujaran kebencian, serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi kejaksaan.
Ia menilai pemberitaan seperti itu pada akhirnya dapat melemahkan penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
"Di satu sisi, saya sangat berharap media juga dapat membantu kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi kejaksaan."
Burhanuddin menambahkan dalam beberapa bulan ini banyak berita tentang kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan institusinya.
Kejaksaan, sambung dia, pada dasarnya tidak antiberita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta. Berita negatif justru akan dipandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi. Namun, terkadang justru muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan tidak dikonfirmasi ulang.
Burhanuddin mengharapkan kerja sama yang baik, harmonis, dan profesional antara insan pers dan kejaksaan mampu mendewasakan masyarakat serta membuka cakrawala hukum masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara objektif dalam menilai sebuah isu yang berkembang.
"Sebuah pemberitaan tidak sekadar bersifat informatif semata, melainkan juga harus memiliki nilai edukasi yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan hati nurani karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya," tutup Burhanuddin. (RO/J-2)
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
Devita Oktavia D, advokat & kreator konten hukum, edukasi hukum secara ringan & fun di TikTok. Hukum jadi mudah dipahami untuk semua kalangan.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved