Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Penegakan Prokes, Kejaksaan Dukung Tindakan Represif Aparat

Mediaindonesia.com
02/12/2020 22:56
Penegakan Prokes, Kejaksaan Dukung Tindakan Represif Aparat
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) dan Jampidsus Ali Mukartono(MI/Susanto)

KORPS Adhyaksa akan terus mengampanyekan pola hidup sehat dan mengajak masyarakat untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan selama pandemi covid-19.

Kejaksaan juga mendukung tindakan represif yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum manakala imbauan-imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan sengaja diabaikan oleh masyarakat.

Demikian penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci di acara Media Gathering Pusat Penerangan Hukum dengan Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Elektronik Tahun 2020, di Jakarta, Rabu (2/12). Kegiatan tersebut mengusung tema Sinergisitas Puspenkum dengan Insan Pers dalam Penyajian Berita untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI.

Menurut Burhanuddin, kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran covid-19. "Semakin tinggi kesadaran hukum, maka akan semakin rendah angka penyebaran covid-19," ujarnya.

Pada kesempatan itu Burhanuddin mengakui kehadiran pers sangat dibutuhkan oleh kejaksaan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, ujaran kebencian, serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi kejaksaan.

Ia menilai pemberitaan seperti itu pada akhirnya dapat melemahkan penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

"Di satu sisi, saya sangat berharap media juga dapat membantu kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi kejaksaan."

Burhanuddin menambahkan dalam beberapa bulan ini banyak berita tentang kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan institusinya.

Kejaksaan, sambung dia, pada dasarnya tidak antiberita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta. Berita negatif justru akan dipandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi. Namun, terkadang justru muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan tidak dikonfirmasi ulang.

Burhanuddin mengharapkan kerja sama yang baik, harmonis, dan profesional antara insan pers dan kejaksaan mampu mendewasakan masyarakat serta membuka cakrawala hukum masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara objektif dalam menilai sebuah isu yang berkembang.

"Sebuah pemberitaan tidak sekadar bersifat informatif semata, melainkan juga harus memiliki nilai edukasi yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan hati nurani karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya," tutup Burhanuddin. (RO/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik