Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Bahrain Lubis mengungkap negosiasi harga kebun sawit yang dilakukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan pemilik lahan bernama Amir Widjaya. Menurutnya, negosiasi tersebut terjadi di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Riau.
Bahrain mengatakan pembelian kebun sawit tersebut dilakukan dengan bantuan adiknya yang bernama Hilman Lubis. Kebun sawit yang dimaksud berlokasi di Desa Pacaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Waktu itu saya lagi di Pekanbaru ada acara. Terus Hilman telepon, 'Bang, itu pemilik kebun mau datang ke Pekanbaru, mau jumpa sama pembeli.' Saya bilang nggak papa kalau mau jumpa," ujar Bahrain di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12).
Mendengar informasi dari adiknya, Bahrain lantas meneruskannya kepada Nurhadi. Awalnya, Bahrain mengatakan bahwa Nurhadi keberatan dengan pertemuan tersebut. Namun setelah diyakinkan Bahrain, akhirnya Nurhadi bersedia bertemu dengan Amir.
"Semula memang keberatan. Tapi karena saya bilang, dia kan belum yakin mungkin siapa pemiliknya," katanya.
Setelah bertemu di lobi hotel, Bahrain lantas mengarahkan Amir ke ajudan Nurhadi. Menurut pengakuannya, Bahrain tidak dapat ikut dalam pertemuan antara Amir dan Nurhadi karena saat itu sedang dalam perjalanan dinas.
"Pertemuan Nurhadi dan pemilik lahan di mana? Di BAP, saudara bisa menjelaskan, bahwa pertemuannya di kamar," tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto kepada Bahrain.
"Iya Pak," jawab Bahrain.
Setelah pertemuan itu, Bahrain menjelaskan bahwa ada informasi yang disampaikan oleh Amir kepada dirinya. Kepadanya, Bahrain menyampaikan bahwa penyelesaian pembelian lahan kebun sawit diselesaikan oleh Hilman.
"Maksudnya gimana?" tanya Wawan.
"Harga pastinya mungkin, untuk dibeli," kata Bahrain.
"Apakah ini termasuk negosiasi harga?" tanya Wawan lagi.
"Tentu," timpal Bahrain.
Namun, Bahrain mengatakan bahwa saat itu belum ada harga yang disepakati. Ia baru mendapat informasi soal kesepakatan harga kebun sawit tersebut dari Hilman.
"Dari hilman (menyampaikan), dia (Amir) matinya (sepakatnya) sekian. Saya lupa," tandasnya.
Diketahui, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara. Nurhadi diduga menerima uang suap dan gratifikasi dengan total Rp83 miliar.
Uang tersebut antara lain berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto senilai Rp45,7 miliar. Sementara gratifikasi untuk perkara di pengadilan lainnya yang diterima mencapai Rp37,2 miliar. (OL-8)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved