Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono disebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp35 miliar kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Tak hanya uang, Rezky juga disebut telah memulangkan kebun kelapa sawit ke Hiendra.
Demikian diungkapkan Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono seusai persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Rudjito menambahkan, uang dan kebun kelapa sawit itu dikembalikan Rezky ke Hiendra setelah proyeknya gagal.
"Jangan lupa bahwa dalam perkara ini, Rezky sudah mengembalikan uang Hiendra, karena proyek ini gagal, maka uang itu dikembalikan sejumlah Rp35 miliar itu dengan kebun kelapa sawit. Nanti akan ungkap," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).
Rudjito juga menjelaskan soal adanya aliran uang Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman. Rudjito mengklaim uang itu bukan suap ataupun gratifikasi, melainkan utang Rezky kepada Iwan Liman. Rezky disebut meminjam uang ke Iwan Liman Rp10 miliar.
"Soal Rp10 miliar tadi ya, itu bukan pemberian, itu utangnya Rezky kepada Iwan Liman. Itu sudah dibayar dan dikembalikan oleh Rezky. Jadi saksi tadi juga sangat jelas sekali mengonfirmasi tidak ada aliran uang ke Pak Nurhadi," bebernya.
Kendati demikian, Rudjito mengakui memang ada aliran uang sebesar Rp5 miliar dari Hiendra Soenjoto untuk Rezky. Tapi, klaim Rudjito, uang itu tidak berkaitan sama sekali dengan pengurusan perkara PT MIT.
"Itu memang ada. Itupun menurut si saksi tadi kan tidak ada kaitannya dengan Pak Nurhadi. Itu memang ditransfer ke Rezky, tapi tidak mengalir ke Pak Nurhadi," ungkap Rudjito.
"Dan bukan untuk pengurusan MIT. Saksi tadi tidak menerangkan bahwa uang itu untuk pengurusan MIT. Nanti yang lebih jelas apakah ada pemberian uang kepada MIT itu, nanti ketika keterangannya Hiendra. Hiendra ini kan yang berkepentingan," sambungnya.
Dalam perkara ini, ia diduga menjadi pihak yang melakukan suap kepada Nurhadi melalui Rezky.
Rudjito berharap Hiendra dapat segera dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Sebab, kata Rudjito, Hiendra dapat mengungkap dengan jelas peruntukkan uang-uang yang diterima Rezky.
"Jadi saya pikir, apakah uang-uang ini berkaitan dengan MIT. Nanti kita kuat dari Hiendranya," pungkasnya.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Hiendra Soenjoto.
Duit yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved