Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK dari Polres Bogor Kota menggencarkan pemeriksaan terhadap belasan orang yang terlibat langsung atau pun saksi dalam kasus tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kemarin membeberkan kepada awak media perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. Untuk diketahui, pada Senin (30/1) tim penyidik memeriksa 13 orang hingga malam hari.
“Kami menggali pasal-pasal yang akan dipersangkakan. Mudah-mudahan hasilnya cepat disimpulkan. Insya Allah Senin (7/12) sudah naik ke penyidikan. Kalau naik penyidikan berarti sudah bisa menentukan tersangka,” kata Hendri.
Kapolres merinci siapa saja yang telah diperiksa di hari pertama pemanggilan tersebut. Dari 13 orang itu, 4 dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, 2 dari Mer-C, dan 7 dari RS Ummi. Menurut Hendri, penyidik menggunakan acuan hukum pada Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. “Oh, iya kami mengacu ke situ. Laporan awal satgas dari situ.”
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menyita beberapa barang bukti seperti rekaman video dan surat-surat.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya kemarin terkait kasus kerumunan di Petamburan.
“Beliau tidak hadir, tetapi diwakili kuasa hukum untuk menyampaikan alasan tidak memenuhi pemeriksaan dengan alasan masih istirahat, belum fit, dan masih pemulihan,” ujar Aziz di Polda Metro.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan memanggil kembali Rizieq Kamis (3/12). “Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.”
Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di Petamburan, (Minggu, 15/11). Hasilnya kasus itu dinaikan ke penyidikan karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain Rizieq, kemarin Hanif Alatas juga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro terkait kasus kerumunan di Petamburan. Hanif sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
“Hanif sudah ada jadwal lain ketika dipanggil. Harusnya surat pemanggilan itu berdasarkan KUHAP dikirimkan pada H-3, tetapi dia dipanggil H-2,” kata kuasa hukum Hanif, M Kamil Pasha, di Polda Metro. (Faj/DD/X-3)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Studi menemukan swab test sederhana mampu mengidentifikasi anak-anak yang berisiko alami penyakit jantung.
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Bioquick dan Panbio memperlihatkan kemampuan untuk mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dicari.
Dalam kegiatan itu, Mayapada Hospital bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan UPTD Puskesmas Kujangsari, bermitra dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun, dari 3.888 unit tempat tidur yang disiapkan, sejauh ini baru terpakai 184 unit
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved