Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Tes Usap Rizieq Segera Naik ke Penyidikan

Rahmatul Fajri
02/12/2020 03:10
Kasus Tes Usap Rizieq Segera Naik ke Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENYIDIK dari Polres Bogor Kota menggencarkan pemeriksaan terhadap belasan orang yang terlibat langsung atau pun saksi dalam kasus tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.

Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kemarin membeberkan kepada awak media perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. Untuk diketahui, pada Senin (30/1) tim penyidik memeriksa 13 orang hingga malam hari.

“Kami menggali pasal-pasal yang akan dipersangkakan. Mudah-mudahan hasilnya cepat disimpulkan. Insya Allah Senin (7/12) sudah naik ke penyidikan. Kalau naik penyidikan berarti sudah bisa menentukan tersangka,” kata Hendri.

Kapolres merinci siapa saja yang telah diperiksa di hari pertama pemanggilan tersebut. Dari 13 orang itu, 4 dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, 2 dari Mer-C, dan 7 dari RS Ummi. Menurut Hendri, penyidik menggunakan acuan hukum pada Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. “Oh, iya kami mengacu ke situ. Laporan awal satgas dari situ.”

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menyita beberapa barang bukti seperti rekaman video dan surat-surat.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya kemarin terkait kasus kerumunan di Petamburan.

“Beliau tidak hadir, tetapi diwakili kuasa hukum untuk menyampaikan alasan tidak memenuhi pemeriksaan dengan alasan masih istirahat, belum fit, dan masih pemulihan,” ujar Aziz di Polda Metro.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan memanggil kembali Rizieq Kamis (3/12). “Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.”

Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di Petamburan, (Minggu, 15/11). Hasilnya kasus itu dinaikan ke penyidikan karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain Rizieq, kemarin Hanif Alatas juga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro terkait kasus kerumunan di Petamburan. Hanif sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

“Hanif sudah ada jadwal lain ketika dipanggil. Harusnya surat pemanggilan itu berdasarkan KUHAP dikirimkan pada H-3, tetapi dia dipanggil H-2,” kata kuasa hukum Hanif, M Kamil Pasha, di Polda Metro. (Faj/DD/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya