Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jokowi Minta Reformasi Birokrasi Dipercepat

Dhika Kusuma Winata
30/11/2020 02:30
Jokowi Minta Reformasi Birokrasi Dipercepat
Sambutan virtual Presiden Joko Widodo memperingati HUT ke-49 KORPRI.(Dok. twitter/@setkab.go.id)

PRESIDEN Joko Widodo meminta upaya reformasi birokrasi dipercepat. Birokrat diharapkan lebih adaptif dan efi sien dalam bekerja, kelembagaan birokrasi yang gemuk dipangkas untuk mempercepat pengambilan keputusan, regulasi yang rumit pun harus disederhanakan.

Hal itu disampaikan Presiden pada peringatan HUT ke-49 Korpri secara virtual, kemarin. "Pandemi covid-19 telah memberikan momentum untuk mengubah dari channel normal ke channel ekstranormal, dari cara-cara biasa menjadi caracara luar biasa, dari prosedur panjang dan berbelit menjadi smart shortcut yang cerdas dan sigap," ujarnya.

Presiden menegaskan reformasi struktural harus dipercepat. Regulasi yang tumpangtindih dan menjadi penghalang kecepatan kerja mesti disederhanakan. Begitu juga dengan kelembagaan yang gemuk dan tumpang-tindih harus segera diintegrasikan.

"Reformasi struktural sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Regulasi yang rumit dan menghambat kreativitas kerja harus dipangkas dan disederhanakan. Jenjang eselonisasi yang panjang harus dipangkas untuk mempercepat pengambilan keputusan," ucap Jokowi.

Untuk mencapai birokrasi yang efisien dan efektif, dia berpesan agar kompetensi SDM aparatur sipil negara (ASN) diubah. Penyesuaian pola pikir harus berorientasi pada hasil serta adaptif dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Presiden juga meminta para ASN memberikan kesempatan kepada yang terampil dan ahli walaupun masih junior untuk tampil di depan. Yang tak kalah penting, selain tugas pelayanan yang cepat dan efektif, ASN mesti menjalankan tugas kebangsaan.

Untuk mempercepat reformasi birokrasi, Presiden kembali membubarkan lembaga/badan nonstruktural di pemerintahan. Kali ini, 10 lembaga dibubarkan melalui Perpres Nomor 112/2020 tertanggal 26 November. Semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian 10 lembaga/badan tersebut di alihkan ke kementerian terkait.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga berharap ASN semakin profesional. "Sesuai dengan tema HUT ke-49 Korpri, mari kita semua dapat bersinergi untuk wujudkan ASN yang profesional, netral, dan sejahtera," ucapnya. (Dhk/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya