Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah wadah bagi seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejak dibentuk 29 November 1971 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.82/1971, Korpri memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan kegiatan PNS di berbagai sektor pemerintahan. Selain itu, Korpri juga ikut serta dalam menumbuhkan semangat pengabdian kepada negara, mendukung kebijakan pemerintah, dan membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.
Seperti yang diketahui, Korpri memiliki begitu banyak anggota yang terlibat di dalamnya. Namun, yang masih menjadi pertanyaan banyak orang adalah apakah PNS dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga termasuk di dalamnya?
Nah, bagi yang penasaran mengenai hal tersebut, yuk simak penjelasan berikut ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai BUMN, masuk kategori Korpri apabila mereka bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Namun, tidak semua pegawai BUMN secara otomatis menjadi anggota Korpri.
Sebagian besar pegawai BUMN yang berstatus sebagai pegawai pemerintah, terutama yang bekerja di BUMN yang berfungsi sebagai lembaga pelayanan publik, bisa menjadi bagian dari Korpri. Sebaliknya, pegawai BUMN yang bekerja di sektor yang lebih komersial, dengan sistem kerja dan tujuan yang lebih mirip perusahaan swasta, mungkin tidak tergabung dalam Korpri.
PNS adalah pegawai yang diangkat negara untuk bekerja pada instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Ini merupakan pegawai tetap yang memiliki hubungan kerja dengan negara.
Mereka bekerja untuk melayani kepentingan publik sesuai dengan tugas dan fungsi instansi tempat mereka bekerja. PNS secara otomatis menjadi anggota Korpri sejak diangkat menjadi pegawai negeri, karena Korpri adalah wadah bagi seluruh PNS di Indonesia untuk menjalin keakraban, meningkatkan profesionalisme, dan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Di sisi pegawai BUMN adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan milik negara. BUMN ini beroperasi di berbagai sektor ekonomi, seperti energi, transportasi, telekomunikasi, dan keuangan. Mereka biasanya pegawai kontrak atau tetap yang dipekerjakan oleh BUMN sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perusahaan masing-masing.
Pegawai BUMN juga menjadi anggota Korpri berdasarkan peraturan yang mengatur bahwa BUMN yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, pegawainya dapat menjadi anggota Korpri. Hal ini bertujuan untuk menyatukan pegawai BUMN dengan pegawai pemerintah dalam upaya mendukung pemerintahan negara.
Jadi, status keanggotaan dalam KORPRI bergantung pada jenis pekerjaan dan kebijakan masing-masing lembaga atau BUMN.
(Korpri/Pemerintah Kabupaten Kuansing/Z-3)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menolak usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Reformasi birokrasi secara sistem lebih dibutuhkan daripada memperpanjang masa kerja.
Hasan Nasbi menanggapi usulan kenaikan usia pensiun Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Ketua Umum KOPRI PMII Wulan Sari menyampaikan PMII harus mampu menjadi mitra kritis dan strategis bagi para pemangku kebijakan di berbagai sektor.
WAKIL Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan peringatan HUT Korpri tahun ini diharapkan menjadi momentum meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Iuran Korpri adalah kontribusi wajib dari anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang terdiri dari PNS dan pejabat negara lainnya.
Logo Korpri yang ikonik, terdiri dari pohon, balairung, dan sayap, bermakna mendalam, melambangkan pengabdian, persatuan, dan nilai-nilai Pancasila yang mendasari tugas-tugas ASN.
Baju Korpri adalah seragam resmi yang dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dalam berbagai acara formal.
Hari KORPRI ke-53 mengusung tema "KORPRI untuk Indonesia," menekankan peran ASN dalam melayani masyarakat, memperkuat persatuan, dan menjaga profesionalisme.
Yuks rayakan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 dengan ucapan yang menarik dan inspiratif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved