Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perpanjangan Pensiun ASN Sebaiknya Dilakukan untuk ASN di Wilayah 3T

Devi Harahap
27/5/2025 14:57
Perpanjangan Pensiun ASN Sebaiknya Dilakukan untuk ASN di Wilayah 3T
Sejumlah anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengikuti upacara(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menyatakan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun sangat ambisius dan dan tak relevan dengan perkembangan zaman. Kalaupun mau dipaksakan sebaiknya dilakukan untuk ASN di wilayah 3T.

Dikatakan Trubus, jika usulan perpanjangan itu tetap diajukan, maka akan lebih bijaksana jika diterapkan pada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang selama ini kerap kekurangan tenaga pengabdi.
 
“Menurut saya, jika ingin memperpanjang usia masa pensiun ASN, bisa diterapkan untuk para pegawai yang mengabdi di wilayah 3T karena di sana masih kekurangan tenaga, itu lebih rasional, bukan justru di kementerian atau lembaga pusat,” tegasnya di Jakarta, hari ini.

Lebih lanjut, Trubus mendorong pengambil kebijakan agar kembali mengkaji usulan tersebut secara berhati-hati. Menurutnya, reformasi birokrasi secara sistem lebih dibutuhkan daripada memperpanjang masa kerja.  

“Dengan kondisi ekonomi dunia yang sedang tidak stabil dan banyak negara-negara lain yang merestrukturisasi pekerja birokratnya agar lebih efisien, justru usulan penambahan masa pensiun itu kontradiktif jika diterapkan terlebih lagi pemerintah juga sedang mencanangkan kebijakan efisiensi anggaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi rentang usia 60 sampai 70 tahun. Usulan perpanjangan usia pensiun tersebut tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.(Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya